Penulis : Mustaan Suardi
Lombok Timur. ditaswara.com – Keberadaan manusia silver yang beraktivitas di lampu merah Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, mulai dikeluhkan warga dan pengendara. Aksi mereka yang mendatangi kendaraan saat lampu merah dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
“Kalau lampu merah, langsung disamperin. Kadang kaca diketuk-ketuk. Kita tidak enak kalau tidak ngasih, tapi kalau dikasih makin banyak yang datang,” ujar salah seorang pengendara, Kamis (17/10).
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lombok Timur Mustaan Suardi menegaskan, fenomena ini bukan sekadar soal etika, tapi sudah masuk kategori Pelanggaran Ketertiban Umum yang diatur jelas dalam Peraturan Daerah.
1. Dasarnya Perda Lotim Tentang Ketertiban Umum
Merujuk pada Perda Kabupaten Lombok Timur tentang Ketertiban, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, tertib sosial diatur di Pasal 14, 15 dan 18:
Pasal 14: Setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan di jalan atau tempat umum tanpa izin pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15 huruf a-e: Setiap orang dilarang menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, pengelap mobil, menyuruh orang lain mengemis, mengemis di jalan, kendaraan umum, fasilitas umum, serta dilarang berjualan atau menjajakan dagangan di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
– Pasal 18: Pelanggaran terhadap tertib sosial dapat dikenakan sanksi berupa pembinaan hingga tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP sebagai penyidik PPNS.
Manusia silver termasuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dahulu disebut PMKS, yakni pengemis dengan modus baru.
2. Payung Hukum Nasionalnya Juga Kuat
– PP No.31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
– UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, negara wajib menangani secara terencana.
– UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
– KUHP Pasal 504-505 (KUHP lama) mengancam pengemis di muka umum yang mengganggu ketertiban dengan pidana kurungan.
Artinya, bukan warga yang boleh melarang, tapi negara wajib hadir melalui pembinaan, bukan pembiaran.
Siapa yang wajib turun?
Sesuai Perda, yang berhak menertibkan adalah:
– Satpol PP Lotim sebagai penegak Perda dan penyidik PPNS
– Dinas Sosial Lotim untuk asesmen, pendataan, dan pembinaan/rehabilitasi PPKS
– Polsek Pringgasela & Dishub Lotim untuk aspek ketertiban dan keselamatan lalu lintas
– Pemdes Rempung & Camat Pringgasela untuk bersurat resmi dan penjangkauan awal
“Kita minta Satpol PP Lotim dan Dinsos tidak tutup mata. Lampu merah Rempung itu jalur ramai, jalur wisata Tetebatu – Sembalun. Jangan sampai citra daerah terganggu. Ini PPKS yang harus dibina, dirujuk ke rumah singgah, bukan dibiarkan,” tegas Bang Andek panggilan akrab Mustaan Suardi.
Warga berharap Pemdes Rempung segera bersurat ke Satpol PP dan Polres Lotim agar dilakukan penjangkauan rutin, bukan hanya razia seremonial. (ds)







