Home Mataram Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 demi Transformasi Mitigasi yang Adaptif...

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 demi Transformasi Mitigasi yang Adaptif dan Inklusif

16
0
Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 demi Transformasi Mitigasi yang Adaptif dan Inklusif di Mataram NTB, Jum'at (5/6) 

By. Redaksi.

 

MATARAM–Ditaswara. Com. Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi ini menandai tonggak baru dalam transformasi tata kelola kebencanaan di Indonesia yang bergeser dari paradigma reaktif menuju paradigma aktif berbasis manajemen risiko yang objektif, terukur, serta adaptif terhadap karakteristik ancaman di masing-masing daerah.

Agenda yang dipusatkan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/6), dihadiri secara tatap muka (offline) oleh seluruh Kepala BPBD Kabupaten/Kota se-NTB serta BPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Mengingat signifikansi regulasi ini dalam skala nasional, sosialisasi juga dilaksanakan secara daring (online) yang diikuti oleh seluruh jajaran Kepala BPBD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini juga didukung Program SIAP SIAGA – kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia untuk manajamen risiko bencana.

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Abul Chair AK, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa penataan kelembagaan sipil pertahanan bencana ini memegang peranan yang sangat vital dan fundamental dalam menentukan efektivitas perlindungan masyarakat. Menggunakan analogi anatomi birokrasi, Abul Chair mengibaratkan struktur organisasi sebagai kerangka tubuh manusia. Kerangka tubuh tersebut tersusun dengan presisi, kokoh, dan proporsional, maka seluruh organ di dalamnya akan mampu mencerminkan serta menyalurkan energi yang baik.

“Energi positif inilah yang pada hakekatnya melandasi lahirnya pelayanan publik yang optimal, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat luas,’’ kata Sekda Abul Chair saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut, Sekda NTB menggarisbawahi bahwa struktur organisasi yang andal dan proporsional dalam konteks kebencanaan secara otomatis akan memangkas rantai birokrasi yang berbelit serta mempercepat proses pengambilan keputusan dan penanganan kedaruratan di lapangan. Menurutnya, urusan tata organisasi dan tata kerja ini bukanlah sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan sangat vital bagi eksistensi BPBD di seluruh tanah air. NTB sendiri, aku Sekda, merupakan wilayah yang dianugerahi pesona alam yang luar biasa indah, namun di balik keindahan tersebut, masyarakat NTB dituntut untuk senantiasa hidup berdampingan dengan berbagai risiko bencana alam yang nyata, mulai dari banjir bandang, gempa bumi tektonik, hingga fenomena cuaca ekstrem yang kerap melanda.

“BPBD memastikan bahwa masyarakat bisa hidup berdampingan dengan keindahan sekaligus bencana itu,’’ katanya.

Sekda mengatakan, BPBD bukanlah sebuah organisasi yang hanya sibuk dan bekerja secara sporadis saat bencana telah mendera. Paradigma tersebut harus sepenuhnya ditinggalkan. BPBD modern, tegas Abul Chair, memikul tanggung jawab yang bersifat berkelanjutan, yang beroperasi secara intensif jauh sebelum bencana terjadi melalui fase mitigasi dan kesiapsiagaan, saat terjadi bencana melalui fase tanggap darurat yang cepat, serta setelah bencana berlalu melalui fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga :  Pertashop Tak Berizin di Tanah Pemda Ditutup

“Kerja-kerja senyap yang dilakukan oleh BPBD dalam merancang kesiapsiagaan mungkin tidak selalu terlihat instan, namun manfaatnya dipastikan akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,’’ katanya.

Guna memberikan pemahaman yang konkret, Sekda mengilustrasikan fungsi mitigasi BPBD seperti fungsi sabuk pengaman pada sebuah mobil. Keberadaan sabuk pengaman yang dirancang dengan sistem yang baik dan kokoh mungkin terasa mengikat atau bahkan terabaikan sepanjang perjalanan yang mulus. Namun, ketika kendaraan tersebut dihadapkan pada benturan keras yang tak terduga, sabuk pengaman itulah yang menjadi penentu utama dalam menyelamatkan jiwa sang pengendara. Demikian pula halnya dengan keberadaan struktur dan program mitigasi BPBD; ia berfungsi sebagai perisai pelindung yang menjamin keselamatan warga negara saat krisis melanda.

Oleh karena itu, Abul Chair mengingatkan agar seluruh kepala daerah dan kepala pelaksana BPBD tidak salah kaprah dalam menerjemahkan esensi dari lahirnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 ini. Regulasi ini sama sekali bukan semata-mata instrumen untuk mengubah nomenklatur jabatan dari kepala pelaksana menjadi kepala badan, melainkan sebuah amanat substantif agar urusan penanggulangan bencana di tingkat daerah menjadi semakin kuat, semakin profesional, dan semakin adaptif dengan dinamika zaman yang kian penuh ketidakpastian.

“Di samping penguatan struktur organisasi, regulasi ini juga menuntut kesiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang tangguh serta pembentukan budaya kerja yang kokoh, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan publik,’’ kata Sekda.

Abul Chair merefleksikan realitas sosiologis di lapangan bahwa ketika bencana alam melanda, masyarakat terdampak tidak akan pernah sempat bertanya mengenai detail struktur internal BPBD, atau mempertanyakan unit kerja mana yang paling bertanggung jawab secara administratif. Masyarakat luas hanya mengetahui satu hal, yaitu kehadiran pemerintah di tengah-tengah penderitaan mereka. Atas dasar itulah, negara wajib hadir secara cepat, tepat, dan solutif pada saat dibutuhkan oleh masyarakat. BPBD, sebagai representasi terdepan dari pemerintah di sektor kebencanaan, memegang peran sentral sebagai corong utama informasi dan komando kedaruratan, walaupun dalam operasionalnya urusan kebencanaan merupakan urusan bersama yang bukan semata-mata tugas tunggal BPBD.

Sekda NTB menyampaikan sebuah pesan filosofis mengenai keberhasilan sebuah organisasi publik. Ketika pemerintah berhasil membangun sebuah struktur organisasi kebencanaan yang kuat dan andal, masyarakat awam mungkin tidak akan menyadarinya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari karena kondisi berjalan aman. Namun, suatu saat ketika dinamika alam bergejolak dan bencana tidak dapat dihindarkan, lalu proses penanganan kedaruratan berjalan dengan sangat cepat serta pemulihan pascabencana berlangsung dengan efektif, di situlah masyarakat akan benar-benar merasakan dan menikmati manfaat nyata dari keberadaan organisasi yang kuat tersebut.

“Indikator keberhasilan penanganan bencana bagi BPBD bukan diukur dari seberapa sering personil turun ke lapangan saat bencana terjadi, melainkan seberapa signifikan organisasi mampu mengurangi indeks risiko bencana dan meminimalisasi potensi korban jiwa serta kerugian materiil di daerahnya’’ katanya.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional

BPBD Sesuai Karakteristik di Daerah

Sejalan dengan prinsip tersebut, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Edy Suharmanto memaparkan bahwa penerbitan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dan krusial dari pemerintah pusat dalam memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas kondisi lingkungan yang semakin kompleks, di mana ancaman bencana hidrometeorologi maupun geologi di berbagai wilayah menunjukkan eskalasi yang menuntut kesiapan kelembagaan yang lebih matang.

Edy Suharmanto menjelaskan bahwa filosofi utama dari Permendagri ini menetapkan pembentukan dan penataan kelembagaan BPBD wajib berbasis pada indikator yang objektif, terukur, serta bersandar pada manajemen risiko yang komprehensif. Implikasinya, model kelembagaan BPBD di setiap daerah tidak akan disamaratakan lagi melalui pendekatan one-size-fits-all. Setiap pemerintah daerah diberikan ruang untuk membentuk, menata, dan menyesuaikan tipologi serta struktur organisasi BPBD mereka sesuai dengan karakteristik, kapasitas, tingkat kerawanan, dan kondisi riil objektif daerah masing-masing.

“Hal ini dilakukan agar kelembagaan BPBD tumbuh menjadi institusi yang lebih profesional, lincah, dan adaptif terhadap eskalasi risiko bencana lokal,’’ katanya.

Selain fokus pada penataan bagan organisasi, Kemendagri juga mendorong terjadinya pergeseran paradigma yang fundamental di tubuh institusi penanggulangan bencana daerah. BPBD harus bertransformasi dari yang dulunya cenderung bersifat reaktif-menunggu menjadi institusi yang aktif-preventif. Tugas BPBD tidak hanya terbatas pada pengerahan logistik dan evakuasi saat darurat, tetapi juga mengemban misi edukasi yang masif guna mendorong dan mengondisikan masyarakat agar memiliki kapasitas tinggi untuk hidup berdampingan dengan risiko bencana secara aman melalui peningkatan literasi bencana.

“BPBD memegang fungsi komando yang kokoh dalam mengoordinasikan seluruh sektor, termasuk memperkuat kapasitas masyarakat sipil, melakukan mitigasi struktural dan non-struktural, serta mengeksekusi penanganan darurat secara cepat dan tepat,’’ katanya.

Dia menekankan penerapan prinsip kemanusiaan yang inklusif dalam tata kerja baru BPBD. Seluruh jajaran BPBD wajib memegang teguh prinsip no one left behind—tidak boleh ada satu pun kelompok masyarakat yang terabaikan atau ditinggalkan. Prinsip inklusivitas ini harus terinternalisasi secara nyata, mulai dari tahapan perencanaan kebijakan mitigasi, pelaksanaan penanganan darurat di lapangan, hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Menurut Edy, sosialisasi di Mataram ini menandai arah transformasi kelembagaan jangka panjang, di mana BPBD didorong untuk lebih mandiri dan memiliki struktur organisasi yang jelas serta tegas sesuai dengan tipologi bencana dominan di wilayahnya. Berbagai pengalaman dalam menghadapi rentetan bencana besar di Indonesia selama beberapa dekade terakhir harus dijadikan cermin refleksi bagi BPBD untuk terus memperkukuh eksistensi kelembagaannya. Forum sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang diskusi interaktif bagi para kepala daerah dan kepala BPBD untuk menyamakan persepsi, mengikis ego sektoral, serta mengambil langkah-langkah konkret dalam menyusun serta menata ulang regulasi kelembagaan BPBD di daerah masing-masing dalam waktu dekat.

Baca Juga :  JMSI NTB Kirim Delegasi ke HPN 2026, Targetkan Prestasi di Anugerah JMSI

 

Kolaborasi

Dukungan terhadap transformasi kelembagaan ini juga datang dari Pemerintah Australia. First Secretary for Humanitarian Affairs Kedutaan Besar Australia, Catherine Meehan, yang hadir secara online dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi mendalam atas diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Menurut pandangan Pemerintah Australia, regulasi ini merupakan sebuah langkah strategis yang sangat signifikan. Kehadiran payung hukum baru ini dinilai mampu memperkuat aspek akuntabilitas dan efektivitas aktivitas tata kerja BPBD di daerah, mengingat BPBD merupakan garda terdepan dan pilar utama dalam sistem penanggulangan bencana di tingkat tapak.

Catherine menegaskan bahwa struktur BPBD yang kuat dan mandiri menjadi faktor penentu dalam mempercepat fase penanganan darurat serta memperlancar proses pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

“Pemerintah Australia berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, demi mewujudkan sistem manajemen risiko bencana yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan,’’ katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Irma Dewi Rismayanti, menegaskan kembali kedudukan krusial BPBD sebagai ujung tombak sekaligus episentrum operasional penanganan bencana di daerah. Seiring dengan laju perkembangan zaman, BPBD tidak lagi bisa mengandalkan metode konvensional. BPBD dituntut secara mutlak untuk menjelma menjadi organisasi yang kuat, kokoh, dan berwibawa, yang tidak hanya andal dalam merespons kedaruratan, tetapi juga memiliki taji yang kuat dalam merumuskan kebijakan mitigasi yang preventif serta mempercepat program rehabilitasi pascabencana secara komprehensif.

Keberadaan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 ini mampu menjawab berbagai problematika hukum, kendala koordinasi, dan tantangan kelembagaan yang selama ini kerap dihadapi oleh pemerintah daerah dalam membentuk dan mengoptimalkan fungsi BPBD. Dari perspektif BNPB selaku pembina teknis nasional, regulasi ini tidak boleh dipandang secara sempit sebatas perombakan struktur birokrasi semata. Nilai strategis dari regulasi ini terletak pada penciptaan ekosistem BPBD di daerah yang didukung oleh ketersediaan SDM yang kompeten dan profesional.

“Penataan ini wajib bersandar pada hasil analisis risiko bencana yang valid serta kebutuhan riil daerah, sehingga performa kerja BPBD dapat melompat secara maksimal,’’ katanya. (ds1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here