Home Berita Tersangka Korupsi Sumur Bor Suela Ditangkap Paksa Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Tersangka Korupsi Sumur Bor Suela Ditangkap Paksa Kejaksaan Negeri Lombok Timur

301
0
Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil menangkap seorang tersangka kasus pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Tersangka bernama Munadi alias Emon ditangkap pada Minggu, (30/6) sekitar pukul 22.09 WITA, di rumah orang tuanya di Jalan TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Selong.

Penulis: Buati Sarmi 

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil menangkap seorang tersangka kasus pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Tersangka bernama Munadi alias Emon ditangkap pada Minggu, (30/6) sekitar pukul 22.09 WITA, di rumah orang tuanya di Jalan TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Selong.

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur sejak 12 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo S.H., dalam siaran persnya menyatakan penangkapan ini dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

”Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur sejak 12 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025,” ungkapnya dalam siaran persnya, Selasa (1/7).

Proyek sumur bor yang menjadi objek kasus korupsi ini bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017

Berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), perbuatan tersangka bersama-sama dengan pihak lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka Munadi alias Emon diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Primair). Ia juga dikenakan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur Laksanakan Bimtek Administrasi dan Akuntansi

”Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Munadi alias Emon saat ini ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” demikian Ugik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here