Home Berita NTB Tebar Diskon Pajak Kendaraan 3 Bulan, Dorong Kepatuhan Bayar Pajak

NTB Tebar Diskon Pajak Kendaraan 3 Bulan, Dorong Kepatuhan Bayar Pajak

234
0
Kabar gembira buat warga Nusa Tenggara Barat (NTB)! Gubernur Lalu Muhammad Iqbal resmi memberlakukan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga bulan ke depan. Lewat Pergub Nomor 9 Tahun 2025, program ini resmi berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

Penulis: Buati Sarmi 

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Kabar gembira buat warga Nusa Tenggara Barat (NTB)! Gubernur Lalu Muhammad Iqbal resmi memberlakukan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga bulan ke depan. Lewat Pergub Nomor 9 Tahun 2025, program ini resmi berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan bayar pajak.

Kepala Samsat Selong, H. Abdul Aziz, mengatakan program ini memiliki banyak “bonus” yang wajib banget diketahui warga. Yang paling utama adalah pembebasan denda PKB untuk semua jenis motor dan mobil.

”Ini kesempatan emas buat wajib pajak yang punya tunggakan buat melunasi tanpa pusing mikirin denda,” kata Aziz, pada Selasa (1/7).

Selain itu, ada juga apresiasi buat wajib pajak yang super patuh. Untuk kendaraan yang aktif bayar pajak empat tahun berturut-turut tanpa tunggakan, siap-siap dapat diskon pokok pajak 25%. Ini bentuk penghargaan atas ketaatan mereka dan diharapkan bisa menjadi motivasi buat yang lain.

”Program ini juga menyasar kendaraan dengan Tunggakan Lebih dari Satu Tahun (TMDU). Pemiliknya bakal dapat diskon 25% dari pokok pajak untuk tahun kedua dan seterusnya. Nah, buat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau keluarga miskin yang terdaftar di PKH dan punya motor, diskonnya jauh lebih gede,” ujarnya.

Mereka dapat diskon 25% untuk pajak tahun berjalan plus penghapusan total pokok pajak untuk tunggakan tahun kedua, ketiga, dan keempat. Cukup bayar satu tahun yang sudah didiskon, tunggakan lain langsung selesai. Sementara yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan juga kebagian untung.

”Mereka sekarang dapat total diskon 50% dari pokok pajak. Sebelumnya diskon 25%, kini ditambah lagi 25%. Ini bukti dukungan pemerintah buat organisasi yang berkontribusi untuk kepentingan umum,” tambah Aziz.

Baca Juga :  KPU Lombok Timur Temukan Banyak Surat Suara Rusak Karena Sobek dan Noda Tinta Melobor

Bonus lainnya adalah keringanan untuk mutasi kendaraan masuk ke NTB. Kalau pindah domisili kendaraan dari luar daerah ke NTB dan balik nama, pajak tahun pertama bakal digratiskan. Kebijakan ini diharapkan bikin pemilik kendaraan plat luar daerah buruan balik nama biar potensi pajak kembali ke NTB.

Meskipun program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor sudah berlaku nasional sejak 1 Januari 2025, diskon PKB dan bebas denda ini jadi momen yang pas buat warga NTB. Aziz mengimbau masyarakat, khususnya di Lombok Timur, buat segera manfaatkan kesempatan ini.

”Program diskon PKB sampai 30 September 2025, sedangkan program balik nama gratis sampai 31 Oktober 2025,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here