Home Berita Hoax Razia dan Denda Pajak Kendaraan Resahkan Warga, Polisi dan Samsat Lotim...

Hoax Razia dan Denda Pajak Kendaraan Resahkan Warga, Polisi dan Samsat Lotim Angkat Bicara

1228
0
Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP Tira Karista

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Masyarakat Lombok Timur sempat diresahkan oleh pesan berantai yang viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Pesan tersebut mengabarkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur akan menggelar razia besar-besaran dengan target utama kendaraan yang belum melunasi pajak, bahkan disertai ancaman denda hingga mencapai Rp400 ribu. Informasi yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat ini dengan sigap dipastikan sebagai berita bohong alias hoaks.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lombok Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tira Karista, dengan nada tegas membantah kebenaran informasi yang beredar tersebut.

”Kami tegaskan, berita tersebut tidak benar dan hoaks. Kami memang tetap melakukan razia secara berkala sebagai bagian dari penegakan ketertiban lalu lintas, namun kami tidak pernah memberlakukan denda hingga Rp400 ribu seperti yang diinformasikan dalam pesan yang beredar,” jelas AKP Tira Karista pada Selasa (14/4).

Lebih lanjut, AKP Tira menekankan bahwa setiap kegiatan penertiban lalu lintas yang dilaksanakan oleh pihaknya selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam setiap pelaksanaan razia.

”Setiap kegiatan penertiban lalu lintas yang kami lakukan selalu sesuai dengan prosedur yang ada, dan tidak ada mekanisme penarikan denda di tempat saat razia berlangsung. Kami juga selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan. ”Saya berharap, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilah dan memilih informasi yang diterima. Apabila ada informasi yang meragukan atau menimbulkan keresahan, masyarakat dapat langsung mengunjungi akun media sosial resmi Polres Lombok Timur atau menghubungi kantor kepolisian terdekat untuk melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Feature : Menikmati Sensasi Air Terjun Semporonan Dibawah Kaki Gunung Rinjani

Sejalan dengan pernyataan Kasat Lantas Polres Lombok Timur, Kepala Samsat Lombok Timur, Abdul Aziz, juga turut meluruskan informasi yang telah menyebar luas di masyarakat. Ia dengan jelas menyatakan bahwa berita mengenai razia besar-besaran dan denda sebesar Rp400 ribu adalah informasi yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.

”Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat perlu mencari tahu dan memastikan sumber informasi agar tidak terus terjadi kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah kita,” terangnya saat dikonfirmasi media ini di waktu berbeda.

Dengan adanya klarifikasi yang disampaikan secara langsung oleh pihak kepolisian dan Samsat Lombok Timur, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa resah dan khawatir dengan informasi hoaks yang telah beredar.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here