Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kasus kejahatan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan di Lombok Timur, NTB yang dilakukan oleh oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH alias AB (37) yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sembalun.
Tindakan keji tersebut dilakukan terduga sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga tamat. Korban saat ini korban duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, kepada media ini membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menceritakan pengalaman traumatisnya kepada guru dan Kawil setempat. Sehingga guru beserta Kawil kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.
”Kami telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban. Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasatreskrim Polres Lotim, Kamis (13/2).
Dijelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Yakni tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun dengan mengimingi dan memberikan korban uang sebesar Rp15 ribu selesai melakukan perbuatan bejatnya.
”Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp15 ribu setiap selesai melakukan perbuatan bejatnya,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib.
”Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib,” imbuh AKP Dharma.
Sementara itu ditempat terpisah, Pj. Bupati Lombok Timur, HM Juani Taofik, dikonfirmasi terkait kasus tersebut, langsung menginstruksikan Kaban BKPSDM Lombok Timur melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lombok Timur.
”Segera saya direktif ke pak Kaban BKPSDM melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lotim, untuk langkah selanjutnya,” Tegas Taofik.
”Jika dalam prosesnya itu faktual maka pasti ada hukuman disiplinnya. Aturannya kan sudah jelas terhadap kasus seperti ini,” demikiannya.(ds2)








