Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur.Ditaswara.com. Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, didampingi Asisten bidang administrasi dan umum, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Kabag Organisasi Setda Lotim, menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat Arya Wiguna, kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama 2 Kantor Bupati, Rabu (12/4).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pendampingan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah kabupaten Lombok Timur.
Mewakili Bupati Lombok Timur, Sekda dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas pendampingan tersebut.
“pendampingan ini menunjukkan dorongan dan perhatian serius dari Ombudsman kepada Pemda Lotim dan masyarakat, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah ini,”katanya.
Meski menyayangkan turunnya nilai Lombok Timur, di mana pada tahun 2021 Lombok Timur masuk dalam kategori hijau atau kualitas tinggi, tahun 2022 Lombok Timur berada di zona kuning atau kualitas sedang, Sekda menegaskan agar ada peningkatan di tahun mendatang. Apalagi mengingat harapan publik terhadap Pemerintah sangat dinamis,
“untuk itu kita harus memberikan penyempurnaan dalam pelayanan baik dari segi input, output, proses hingga pengaduan,”paparnya.
Pendampingan tersebut, lanjut Sekda sekaligus mengarahkan Asisten Admisnitrasi dan Umum, dapat ditindaklanjuti sampai layanan terdekat dengan masyarakat.
Tak hanya terkait dukungan infrastruktur melainkan juga perilaku pelayanan.
Ia berharap Kehadiran Ombudsman dapat memberikan pencerahan dan tambahan wawasan sehingga dari waktu ke waktu pelayanan publik di Lombok Timur semakin membaik.
Arya Wiguna memaparkan bahwa terdapat empat unit layanan yang dinilai kepatuhannya, yaitu Puskesmas Denggen (nilai 62,41), Puskesmas Selong (61,21), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (75,41), dan Dinas PMPTSP (76,27). Total nilai yang diraih Lombok Timur adalah 68,82 yang menempatkannya pada zona kuning atau sedang.
“penilaian ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegah maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik, baik Pemda maupun Pemerintah Pusat,” jelas Arya.
“Ada empat dimensi yang dinilai, yakni input, proses, output dan pengaduan,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Input ialah untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009.
Sementara itu proses, ialah untuk mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan sehingga memberikan kualitas pelayanan yang baik.
Berikutnya, output ialah untuk mengetahui persepsi pengguna layanan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di unit penyelenggaraan layanan.
Terakhir, penilaian terkait pengaduan, ialah untuk mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan.(aty)








