Home Lombok Timur Dinas PMD Lotim Minta Keadilan Bawaslu Terkait Kasus Kades Sukarara Terjerat Tipilu

Dinas PMD Lotim Minta Keadilan Bawaslu Terkait Kasus Kades Sukarara Terjerat Tipilu

177
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan ​​Suardi

Lombok Timur – Diswara.com. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Salmun Rahman meminta keadilan Bawaslu dalam proses penindakan kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kades Sukarara, Kecamatan Sakra Barat pada Pilkada 2024 ini.

“Kalau saya minta kebijakan saja (Pada Bawaslu, red), artinya sejauh mana, seberat apa (Pelanggaran, red) yang telah dilakukan. Kita kan tidak bisa mengawasi atau harus selalu bersama kami kades ini,” ucap Salmun Rahman, saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Menurut Salmun penindakan Kades Sukarara yang langsung memasuki Pengadilan tersebut juga perlu dikaji, terlebih pada saat berfoto bisa saja penggunaan lambang kampanye Paslon itu merupakan spontan dari Kades tersebut.

”Dia (oknum Kades) tau, tapi kadang karena tidak hati-hatinya dia ini reflek dan kita kadang maaf saja misalnya ada kegiatan lain katakan lah stunting kan biasa kita foto dengan gaya yang melambangkan dengan lambang kampanye Paslon itu,” jelasnya.

Diungkap pula, bahwa Kades Sukarara sudah memberikan klarifikasi pada pihak Dinas PMD, bahwa itu murni merupakan ketidaksengajaan dan keteledoran dirinya.

Saat ditanya Dinas PMD, oknum kades mengungkapkan sebenarnya tidak ada keinginan untuk mendekati seperti itu. Dia dipanggil oleh tim sukses kampanye tersebut karena pernah berjasa kepadanya dan mendorongnya hingga naik sebagai Kades dia dipanggil dan merasa tidak enak dan didekati. “Dan ia mebersamai mereka (tim kampanye) sebentar saja tidak lama dia tidak orasi dan lainnya,” lanjutnya.

Ditambah lagi, keadilan ini juga disuarakan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dengan menunjukkan solidaritas menghadiri acara Sidang Tipilu Kades tersebut. “Saya tidak bisa melarang juga ikut mereka Sidang. Kalau bagi kami adalah adil yang kami harapkan. Nanti ini yang membuktikan itu Bawaslu apakah kesalahan dari kades ini besar atau kecilnya,” imbuh Salmun.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan PPPK Kabupaten Lombok Timur Mulai Dibayarkan Per September 2023

Sebelumnya, Pj Bupati Lotim, H Muhammad Juaini Taofik, mengatakan kasus tersebut terjadi setelah Pemerintah Daerah (Pemda) lotim sudah berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan ihwal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pun juga Aparatur Desa.

“Kita sudah sejak awal menjaga netralitas ASN dan pemerintah desa, seingat saya, saya selalu hadir di acara Bawaslu dan mereka mengundang juga kluster pemerintah desa. Saya tegas mengingatkan disana lalu tidak cukup itu, kami menginisiasi deklarasi netralitas, dan Pj Gubernur yang memimpin dan kita undang kluster pemerintah desa juga,” Kata Juaini Taofik.

Pihaknya lanjut dia, sudah melakukan segala macam upaya preventif untuk menegaskan dimana posisi ASN juga Aparatur Desa di Pilkada.

Hingga, kasus Tipilu yang menjerat oknum Kades ini juga menjadi pelajaran bagi para ASN dan Aparatur Desa bahwa di tengah terselenggaranya Pilkada 2024 ini ada pengawasan yang tidak bisa di kesampingkan yakni pengawasan masyarakat. “Mungkin kalau kami (Pemda) tidak setiap saat bisa mengawasi, tapi ada masyarakat dan lalu kanalnya sudah jelas Bawaslu yang akan menindaknya,” sambungnya.

Ditegaskannya, tidak ada pembenaran dari Pemda atas kasus Tipilu oknum kades tersebut, dimana ASN sudah sepatutnya tunduk terhadap aturan yang berlaku. Begitupun pada proses jika dianggap tidak netral pada kontestasi politik ada rekomendasi hasil dari Bawaslu ada beberapa peringatan dan langsung tidak akan dilanjutkan.

“Terapinya juga ada unsur pidana ada Gakumdu, dan ada beberapa yang sanksinya hanya peringatan atau teguran sudah kita laksanakan. Kalau perkaranya langsung ditangani Bawaslu berarti ada Undang-undang yang dia langgar,” tutupnya.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here