Home Berita 89 Mantan Kades Lombok Timur Akan Dilantik Kembali Lantaran Masa Jabatan Diperpanjang...

89 Mantan Kades Lombok Timur Akan Dilantik Kembali Lantaran Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun

191
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 89 orang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 lalu, kembali akan dilantik dan menjabat hingga 2 tahun kedepan sampai Februari 2027. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman kepada awak media pada, Rabu (8/5).

Dilantiknya kembali 89 Mantan Kades (Mandes) tersebut mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ”Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih,” ucap Salmun.

Adapun pelantikan kembali Kades tersebut dikatakannya tidak diharuskan bagi seluruh Mandes, melainkan hanya bagi yang bersedia dan diharuskan dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati. ”Itu tidak mesti hanya kades yang bersedia membuat pernyataan kepada Bupati,” katanya.

Menjelang pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat sementara (Pjs) Kades akan ditarik ke instansi semula.

Berkaitan dengan pelantikan kembali 89 Mandes tersebut, diungkap Salmun bahwa jadwal pelantikan tersebut masih dibahas bersama Pj. Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, maupun pihak terkait.

”Selain Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” Demikian Salmun.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here