Home Berita Komunitas Supir Dump Truk Lombok Timur Blokade Jalan Perbatasan di Jenggik Buntut...

Komunitas Supir Dump Truk Lombok Timur Blokade Jalan Perbatasan di Jenggik Buntut Protes Pembayaran Angkutan MBLB

173
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Puluhan Supir Dump Truk yang tergabung dalam gerakan Gempar NTB memblokade jalan perbatasan Lombok Timur dan Lombok Tengah yang berada di Desa Jenggik Kecamatan Terara, pada Rabu (8/5).

Akibat dari aksi tersebut pun menyebabkan kemacetan panjang, lantaran para masa aksi menyuruh para pengendara untuk putar balik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aksi blokade jalan tersebut dilakukan lantaran adanya praktik penarikan retribusi terhadap dam truck yang membawa material mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) yang dianggap tidak sesuai regulasi.

”Kegiatan aksi damai pada hari ini berdasarkan aduan dari komunitas sopir dan truk terkait dengan MBLB Mineral Bukan Logam dan Bebatuan yang tarif pajaknya tidak sesuai dengan aturan daerah

maupun Peratyran Bupati,” ucap Suburman Ketua aksi skaligus ketua Gempar NTB, kepada awak media.

Dikatakan bahwa dilayangkannya protes dari para supir truck terhadap kebijakan penarikan retribusi yang membebankan para sopir. Sedang dalam aturan, para sopir dam truck ini tidak diwajibkan membayar biaya angkutan, dimana yang memiliki kewajiban ada pada pelaku tambang.

Namun dalam prosesnya, selain pembayaran yang dilakukan oleh pihak tambang, para sopir ketika melintasi perbatasan juga dimintai sejumlah uang oleh petugas yang melakukan penjagaan di perbatasan tersebut.

”Nah ini yang dituntut sama teman-teman

sopir supaya disesuaikan harga, jangan ada lagi dibebankan pajak kepada sopir,” katanya.

Dikatakannya proses sebelum pengantaran, tambang yang sudah dikurasi telah membayar sejumlah uang untuk pembayaran. Kemudian setelah sampai diperbatasan, truk angkutan kembali diperiksa dengan alasan muatan berlebih. ”Lebihnya muatan truk itu kita disuruh bayar, sedang dalam peraturannya sopir juga tidak boleh bayar di pos,” jelas Subur.

Baca Juga :  Perhimpunan Persahabatan Indonesia dan Korea Utara Punya Ketua Umum Baru

Ditambahkankannya, bagi sopir truk yang tidak lolos kurasi harus membayar sebesar Rp72 ribu sekali angkutanya. ”Kalau yang tidak membayar bisa putar balik arah dan menunggangkan pasir tumpah kembali ke lokasi tambang, itu sangsinya,” ungkapnya.

Sehingga masa aksi pun menuntut agar bisa dilakukan skema satu kali bayar, namun demikian sopir juga harus dikenakan pembayaran, yang dinginkan hanya Rp25 ribu untuk satu kali pengangkutan. ”Kita inginnya sekali bayar ya, itu pun harus ada penyesuaianya. Ada penyesuaian harga,” pungkasnya.(ds2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here