Penulis: Buati Sarmi
Editor: : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 285 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong terima Surat Keputusan (SK) remisi umum dari Pj. Bupati Lombok Timur dan forkopimda dalam momen hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-79 yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Sabtu (17/8).
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 285 orang narapidana memperoleh remisi yang terdiri dari tindak pidana umum 138 Orang, Tindak Pidana Khusus (Narkotika) 140 Orang, dan Tindak Pidana Korupsi 7 Orang.
Adapun disebutkan bahwa rincian besaran remisi yang diperoleh oleh narapidana diantaranya 54 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 61 orang 2 bulan, 88 orang 3 bulan, 53 orang 4 bulan, 20 orang 5 bulan dan 9 orang 6 bulan.
”Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi,” ucap Sihabudin.
Sementara ditempat berbeda, di aula Blok Selaparang Lapas Selong usai dilaksanakannya upacara kemerdekaan RI Ke 79 dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menyebutkan bahwa pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
”Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah,” imbuh Nasruddin.(ds2).








