Lombok Timur

285 Narapidana Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi Jelang HUT RI Ke-79

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi. 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 285 Warga Binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) umum jelang Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

Mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (31/7).

Kalapas Selong Ahmad Sihabudin, mengatakan Lapas Selong mengirimkan data usulan 285 orang narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti. Biasanya nanti menjelang Hari Kemerdekaan RI baru ada keputusan, total narapidana yg diusulkan 285 orang yg terdiri 134 orang Remisi Normal dan 144 orang remisi PP. 99 (narkotika), kasus korupsi 7 orang,” ucap Ahmad kepada media ini.

Disebutkan bahwa usulan terkait Remisi umum ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan. ”Sistem ini sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WB itu sendiri melalui layanan Self Service,” jelasnya.

Kalapas tambahkan, bahwa ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.

Adapun salah satu syarat diusulkan mendapat remisi diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

”Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan,” pungkasnya.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *