241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP Selong Mendapat Remisi Umum.
Lombok Timur.Ditaswara.com.
Sebanyak 241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong mendapatkan remisi umum di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 bagi narapidana dan anak. Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan. Untuk remisi umum (RU-1), 48 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47 orang mendapatkan remisi dua bulan, 68 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 44 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Bupati Kabupaten Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy yang menjadi inspektur pada kesempatan tersebut sekaligus menyerahkan remisi umum.
Usai menyerahkan remisi, Bupati, pada acara yang berlangsung di lingkungan LP Kelas II B Selong, Rabu (17/8) menyampaikan sambutan Menkumham RI Yasonna H. Laoly.
Dalam sambutan tersebut Menkumham menyampaikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Selain memberi apresiasi bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia, Menkumham berpesan agar tetap menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi WBP yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan, diingatkannya agar tetap merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.
Tak hanya itu, Menkumham juga mengingatkan supaya mereka menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan, taat hukum serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi tersebut, supaya memanfaatkan momen itu sebagai motivasi
supaya tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Kepada seluruh petugas jajaran pemasyarakatan, Ia mengingatkan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik, mengayomi, memberikan Pendidikan dan memedomani Pancasila sebagai landasan serta selalu mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian.
Ditegaskan Menteri bahwa pembinaan itu merupakan tugas penting dan mulia. Disebutnya pelanggaran hukum yang telah dilakukan merupakan sebuah bentuk keretakan hubungan antara warga binaan dan masyarakat sehingga harus direkatkan kembali dengan memberikan nilai-nilai sosial dan keterampilan.
Lebih lanjut, Menteri juga mengingatkan supaya menjadikan peringatan HUT ke-77 itu sebagai momentum meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja, serta memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Ham.(red).