BeritaLombok Timur

Terjadi Perubahan Sistem Dapodik, Penerima SK PPPK Belum Bisa Terima Gaji Juli Agustus

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Terjadinya perubahan pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) sejak Juli 2023 membuat 2.095 penerima Surat Keterangan (SK) pegawai penerima perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur belum menerima gaji bulan Juli Agustus.

Kepala dinas (Kadis) pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lombok Timur, Izzuddin mengatakan bahwa terkait kesiapan penggajian itu disiapkan dari menteri keuangan (Menkeu) mulai per September. Tetapi dilain sisi para tataran pelaksana termasuk pihaknya menjadi kebingungan, dimana pada sistem pihaknya merasa disandera tidak bisa menginput kebutuhan honor para pegawai dengan perjanjian kerja itu periode Juli Agustus.

“Karena dirubahnya status sistem Dapodik sejak Juli, atau bertepatan sejak PPPK ini diterima membuat pihak kami perlu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti UPTD, MKKS, K3S, ” Ucapnya kepada awak media, Jumat (15/9).

“Pada sistem PPPK ini tidak berubah statusnya sejak Juli Agustus, tapi malah beralih menjadi ASN, ” Sambungnya.

Berdasarkan petunjuk teknis dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setelah di proses pihak BKPSDM SK tersebut terbit pada pertengahan Agustus. “Sehingga saya mengeluarkan sesuai dengan kebutuhan penggajian yang ditetapkan yakni per September, ” Katanya.

Lebih jauh dituturkannya, sementara ketika peralihan status ini berubah menjadi Dapodik maka akan nge link pada arsip berkas (arkas) para pegawai dengan perjanjian kerja tersebut. ” Ketika diinput kebutuhan honor mereka ini, yang berubah statusnya di Dapodik maka dia tidak bisa diterima pada penginputan honor Juli Agustus, ” Demikiannya.(aty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *