Home Berita STN Desa Dara Kunci Lotim Gelar Hearing di BPN, Namun Belum Ada...

STN Desa Dara Kunci Lotim Gelar Hearing di BPN, Namun Belum Ada Solusi

145
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Guna menindaklanjuti surat Serikat Tani Nelayan (STN) Lombok Timur sesuai Nomor : 001/PK.STN.lotim//VII/2023 tentang penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Dara Kunci, kecamatan Sambelia, dengan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga.

Pengurus Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Lombok Timur meminta dilakukan hearing dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan itu pun di terima dan di fasilitasi oleh pihak BPN Lotim, yang berlangsung di kantor BPN lotim, Rabu (2/8).

Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Taufikurrahman ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya hearing tersebut adalah untuk mencari jalan keluar penyelesaian konflik agraria di Kantor BPN Lotim. Namun dalam pertemuan itu tidak menemukan jalan keluar atau solusi apapun (buntu).

Taufik menuturkan bahwa pihaknya dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim mencoba menawarkan kepada pihak masyarakat desa Dara Kunci sejumlah 480 Kepala Keluarga (KK) untuk dipindahkan dari lokasi eks HGU tersebut dan akan di berikan kompensasi atau ganti rugi.

“Namun dalam pertemuan itu, Ketua STN ini menolak keras upaya dan keinginan pihak BPN dan Pemda Lotim, sebab dalihnya ada pada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018,” terang Taufikurrahman ketika dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Sementara itu, Tamrin Ketua STN Lotim mewakili masyarakat desa Dara Kunci dalam Hearing itu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang teguh pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Permen Nomor 20 Tahun 2021.

“Kita berpegang teguh sesuai dengan bukti Dokumen Surat Keterangan Gubernur NTB Nomor : 500/1058/ekon tahunn 2001 tentang yaitu, poin pertama ,memberikan tanah bekas HGU PT. Tanjung Kenanga kepada 480 KK dimana masing masing mendapat empat puluh satu (41) are, poin kedua, yaitu tuntutan masyarakat agar kiranya diberikan sertifikat terhadap tanah yang telah di kuasai 480 KK petani Tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Lotim : Pentingnya Pelaporan Terkait Upaya Pengendalian Inflasi Daerah.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy, dimana sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam konflik eks HGU PT. Tanjung Kenanga, menurut Tamrin terkesan mengesampingkan aturan yang ada itu.

“Adapun fakta di lokasi tanah eks HGU tersebut diantaranya, 2 (Dua) unit sumur bor, terdapat perkampungan, terdapat kuburan, terdapat pula lahan pertanian, dan juga embung rakyat seluas 0,5 Ha,” ucapnya.

Adapun terkait fakta dokumen PT. Tanjung Kenanga itu tertera (1. sesuai dengan akta kuasa jual (H Mesir Suryadi .SH) tertanggal 22 maret 2022. Dimana dalam hal itu menunjukkan bahwa terdapat niat jahat dari PT. Tanjung Kenanga untuk menjual objek negara (eks HGU PT Tanjung Kenanga) yang sebenarnya haknya berahir pada tahun 2013.

Lanjut poin ke 2. HGU PT. Tanjung Kenanga itu pada awalnya merupakan sebuah perkebunan, kemudian beralih fungsi menjadi budidaya udang (tambak) dimana dampaknya adalah merusak lingkungan dengan mengeruk material di areal eks HGU tersebut.

Terkait hal ini, Tamrin selaku ketua kembali menegaskan bahwa yang menjadi tuntutan dari para STN yaitu, pertama, mendesak BPN Lotim untuk segera menetapakan objek eks HGU PT Tanjung Kenanga Sebagai objek redistribusi Reforma Agraria (TORA).

“Untuk poin kedua, yaitu berdasarkan peraturan yang ada dan kami memiliki dokumentasi nyata, kami mendesak BPN Lotim untuk segera menerbitkan sertifikat untuk masyarakat atau petani sejumlah 480 KK,” pungkasnya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here