Sosialisasi Penegakan Hukum Untuk Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan dan Desa, .
Penulis : Mustaan Suardi
Editor : Redaksi
Lombok Timur. Ditaswara.com.Keberadaan rokok ilegal di pulau Lombok saat sekarang semakin masif dan di perjual belikan secara bebas di semua pengecer atau pedagang rokok.Untuk menghadapi hal ini Dinas Perindustrian Lombok Timur bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Mataram mengadakan sosialisasi tentang Penegakan hukum Rokok Ilegal yang berlangsung di aula kantor Desa Rempung Kamis (14/11).
“ Kabupaten Lombok Timur mendapatkan DBHCT terbesar di NTB yang pada tahun 2024 sebesar 78 milyar .629 juta .013 rupiah,,” kata Sekretaris Dinas Prindustrian Lombok Timur Lalu Alwan Wijaya.
Lebih jauh dikatakannya,hal ini di sebabkan karena Lotim menjadi salah daerah terbanyak penghasil tembakau di samping itu banyaknya kegiatan industri tembakau dari menengah ke bawah. Salah satu Aglomerasi Pabrik hasil Tembakau (APHT) yang ada di Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik menghasilkan cukai sampai 1 milyar rupiah lebih. Pabrik rokok ini dapat menyerap tenaga kerja ratusan orang,dan hasil tembakau yang ada di Lotim dapat di kirim ke APHT Paokmotong dan tidak lagi dikirim keluar daerah.
Oleh karena itu kepada para produsen rokok ilegal yang belumm endapatkan NPP BKC dari Bea Cukai dapat mendaftar ke APHT .
“Dengan telah beroprasinya APHT di Paokmotong peredaran rokok ilegal di Lombok Timur dapat berkurang,”imbuhnya.
Sementara itu dari Bea Cukai Mataram dalam materinya yang di sampaikan Satria memberikan pemahaman tentang pengertian cukai,jenis-jenis barang yang kena cukai,pengertian pita cukai,tarif cukai dan yang lainnya.
“Ada beberapa ciri tentang rokok ilegal seperti rokok pita cukai palsu,memakai pita cukai bekas,pita cukai berbeda,rokok tanpa pita cukai,” kata Satria.
Oleh karena iu lanjutnya,keberadaan rokok ilegal ini jelas merugikan negara,sehingga dengan maraknya kehadiran rokok ilegal ini menjadi salah satu usaha bersama untuk menggempur peredaran roko ilegal tersebut. Pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan bukan untuk menakut-nakuti,karena pada dasarnya banyak masyarakat yang belum paham untuk membedakan rokok iklegal dengan rokok legal.
Sosialisasi ini nantinya diharapkan kepada semua pedagang rokok untuk membagikan informasi ini sehingga dengan adanya peran aktif dari semua masyarakat peredaran rokok ilegal dapat di kurangi.
“Silahkan semua kita berperan aktif untuk melawan rokok ilegal ini dengan cara jangan membelinya,memang ini bukan perkara mudah namun harus semua berkomitmen untuk memerangi rokok ilegal ini,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini di hadirijuga oleh perwakilan Dinas Perijinan Lotim Kepala Desa Rempung,perwakilan Kecamatan Pringgasela dan 25 oeang pedagang rokok dan petani tembakau yang ada di desa Rempung.(ds1)