Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 12 Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur turut serta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 mendatang. Adapun secara aturan, Kades di Lombok Timur yang menjadi Caleg ini seharusnya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
Namun SK itu telat turun lantaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa tersebut belum mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Berikut kepala desa yang mengajukan surat pengunduran diri diantaranya yaitu, (1). Kades Sembalun Lawang (2). Kades Sakra (3). Kades Rumbuk Timur, (4). Kades Danerase, (5). Kades Montong Baan. (6). Kades Loyok, (7). Kades Bebidas, (8). Kades Mekar Sari, (9).Kades Selagik, (10). Kades Tumbuh mulia, (11). Kades Sukarema, (12). Kades Lenek Lauk.
Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan bahwa dirinya berharap BPD yang ada di 12 desa tersebut segera menggelar rapat pleno pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
Berdasarkan hasil rapat tersebut akan menjadi salah satu syarat dikeluarkannya SK Pemberhentian dan SK Penjabat sementara (Pjs) oleh Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy. ” Kenapa dia molor lama itu karena belum semua BPD itu melakukan rapat pleno,” ucap Salmun Rahman saat dikonfirmasi media ini, Jumat (11/8).
Lebih jauh dikatakan Salmun, bahwa alasan lain yang membuat pembahasan Pjs ini terlambat adalah dari desa hingga kecamatan disibukkan dengan perayaan HUT ke-78 RI.
Salmun juga mengungkap bahwa pihaknya memberikan kelonggaran waktu hingga tanggal 10 Agustus 2023 untuk BPD di 12 desa tersebut melakukan rapat pleno “Nanti hasil rapat pleno BPD akan diserahkan kepada kami berupa laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana desa,” imbuhnya.(aty)








