Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Seorang ayah inisial MH (34 Tahun) asal Selong Lombok Timur (Lotim) NTB, diduga tega setubuhi anak kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas tiga SD hingga duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat. Kasus ini sudah dilaporkan ibu Kandung korban ke Polres Lombok Timur pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku diketahui lama menduda setelah bercerai dengan ibu kandung korban. Sementara korban sendiri yang saat ini sudah menginjak usia 15 tahun terkadang tinggal bersama ibunya dan kadang pula tinggal di rumah terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya.
Lama tak tersalurkan nafsu bejatnya, terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban saat masih duduk dibangku kelas 3 SD. Dan rupanya aksi bejatnya tersebut terus menerus dilakukan sampai dengan korban duduk dibangku SMP sederajat. Bahkan diduga, perbuatan itu dilakukannya lebih dari sepuluh kali.
Kapolres Lombok Timur, melalui PS Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nikolas Oesman, membenarkan adanya laporan yang masuk atas kasus dugaan ayah kandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak masih kelas 3 SD sampai SMP. “Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani masih dalam proses penyelidikan dan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lotim,” Ucap Nikolas saat dikonfirmasi media ini, Jumat (13/10).
Setiap terduga pelaku sambungnya, ingin menyalurkan nafsu bejatnya kepada anak gadisnya itu, terduga pelaku masuk kedalam kamar tidur korban, mendekap mulut korban seraya membuka celana korban secara paksa dan melakukan kekerasan seksual layaknya suami istri. “Setiap kali melakukan perbuatan itu, terduga pelaku kerap mengancam akan menyakiti korban,” Katanya.
Lebih jauh dikatakan Nikolas, terakhir kali perbuatan bejat tersebut dilakukan terduga pelaku pada bulan Juli lalu (tahun ini, red). Korban yang sudah tidak tahan memendam perbuatan ayah kandungnya itu, pun menceritakan apa yang dialaminya kepada Ibu kandungnya sendiri. Mendengar cerita korban, membuat ibu korban murka. Sehingga pihaknya pun membawa anak gadisnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lotim, melaporkan kasus tersebut agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.
Atas perbuatan itu, terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pusat (Perpu) nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun,” Demikian Nikolas.(ds2)