Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, Kanwil Kemenkumham NTB, yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis (17/8).
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal dalam laporannya menyampaikan bahwa pada periode tahun 2023 ini sebanyak 260 orang narapidana memperoleh remisi, “Dimana ke-260 narapidana menerima remisi yang terdiri dari 43 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 54 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 39 orang 4 bulan,” sebutnya.
Lanjut dikatakannya, bahwa sebanyak 26 orang remisi 5 bulan dan 5 orang 6 bulan, serta 1 orang langsung bebas dan mendapatkan remisi sebesar 3 bulan, “Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur,” sambungnya.
Purniawal pada momen itu berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, dimana agar ketika bebas nanti narapidana tersebut tidak mengulangi kembali tindak pidananya.
Sementara itu, di aula Blok Selaparang selesai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin.
Nasruddin pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dimana disebutkannya bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidananya, dan menjadi harapan kami agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah,” Demikian Nasruddin.(aty)








