Home Headline Satresnarkoba Lotim Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,62 gram

Satresnarkoba Lotim Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,62 gram

149
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur.Ditaswara.com. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur lakukan penyergapan terhadap tersangka inisial MQ (46) di sebuah gubuk miliknya yang terletak di Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lombok Timur, sekitar pukul 11.00 WITA, pada Rabu (7/6).

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, mengatakan bahwa informasi tersebut diketahui dari masyarakat setempat bahwa diwilayah Kelurahan Kelayu Utara sering terjadi transaksi Narkoba.

“Tersangka MQ adalah residivis kss narkoba tahun 2018 divonis 4 th penjara bebas bersyarat thn 2020. Tersangka diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lombok Timur,” katanya kepada awak media, Jumat (9/8).

Lebih jauh dikatakan Gusti, bahwa dari hasil penyergapan, Tim Satresnarkoba menyita barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 19,62 gram. 2 bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu,

2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah skop plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah, 1 timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 buah gunting, 1 buah HP android merk oppo, 1 buah kotak plastik, 1 buah dompet berisi uang tunai Rp. 3.517.000.

Tak hanya itu, Gusti juga menuturkan bahwa Pelaku terjerat Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

“Selain itu, tersangka juga terjerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkasnya.(aty).

Baca Juga :  ODGJ Tewas Gantung Diri, Korban Sempat Bertanya Gimana Rasanya Gantung Diri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here