Hukrim

Satreskrim Polres Lotim Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor, Uang Hasil Penjualan Dipakai Beli Narkoba

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman rumah pelapor di Bagek Longgek Kelurahan Rakam Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada Senin (20/11) lalu.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam pres rilisnya menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan terungkap fakta bahwa hasil dari penjualan sepeda motor yang dicuri digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Pelaku menjual sepeda motor korban ke penadah seharga Rp1.200.000 dalam bentuk sabu-sabu sebanyak satu poket,” Ucap Kasatreskrim dalam pres rilisnya yang berlangsung pada Kamis (28/12).

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada proses pengungkapan, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan seseorang yang menguasai sepeda motor yang terindikasi hasil curanmor berinisial SK.

Setelah dilakukannya penyelidikan mendalam, polisi turut mengamankan komplotan berinisial KA dan MD. Adapun pelaku utama inisial MR dan SH juga berhasil diamankan.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor Vario milik korban beserta surat kepemilikannya dan sepeda motor Beat yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Dua pelaku utama dan empat orang jaringannya kini juga ditahan oleh polisi, yaitu MR, SH, MD, SK, KA, dan HA.

“Tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan hukuman penjara paling lama 7 tahun, atau Pasal 480 KUHPidana pertolongan jahat (penadahan) dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” Pungkasnya.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *