Home Headline Satpol PP Ciduk dan Sita Makanan Warung Siap Saji di wilayah Rempung...

Satpol PP Ciduk dan Sita Makanan Warung Siap Saji di wilayah Rempung yang Buka Pada Siang Hari

124
0

Penulis : Buati Sarmi 

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur.Ditaswara.com. Dalam menjamin ketentraman umum bagi masyarakat di bulan puasa serta menegakkan Perda Lombok Timur dan SE Bupati, Satpol PP Lombok Timur lagi-lagi ciduk dan sita warung makan siap saji di wilayah Desa Rempung, kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Jumat (14/4).

Kasat Pol PP Lombok Timur melalui Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan, Sunrianto mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat warung makan siap saji yang buka pada pagi sampai siang hari saat jam puasa, karena itu pihaknya langsung menuju lokasi untuk memastikan hal tersebut.

“Dari laporan masyarakat bahwa warung tersebut buka dari pagi sampai siang hari dan makan ditempat,” jelasnya.

Satpol PP saat berkunjung ke lokasi dan menemukan warung milik salah seorang warga setempat dalam kondisi buka dan tengah menjalankan usahanya, pihak Satpol PP pun langsung menindak tegas dengan cara menyita makanan siap saji sebagai barang bukti.

“Barang bukti sudah kita sita yakni berupa makanan siap saji dan kita sudah amankan ke kantor,” ungkapnya.

Pedagang tersebut tidak proses hukum karena alasan kemanusiaan dan namun pihaknya pedagang itu sanksi si berupa surat teguran. Tak hanya itu, ia pun berharap dibulan puasa ini masyarakat dapat menjaga dan menciptakan lingkungan yang nyaman.

“kami berharap kepada masyarakat di bulan suci puasa ini untuk kita sama-sama menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban dimana saja dan kapan saja dengan patuh dan taat terhadap segala aturan baik norma agama dan hukum yang berlaku sehingga akan tercipta kenyamanan dalam kehidupan masyarakat,”pungkasnya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here