Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur bersama pihak Bea Cukai Mataram terus intensifkan operasi penegakan hukum terkait cukai tembakau di wilayah Lombok Timur, pada Rabu (10/7).
Dilaksanakannya operasi ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Surat keputusan bupati Lombok Timur nomor 100.3.3.2/45/POLPP/2024 Tentang pembentukan tim operasi penegakan hukum cukai tembakau kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2024.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Lalu Abdullah Purwadi , S.STP.MM memimpin langsung kegiatan operasi. Kegiatan inipun diawali dengan apel persiapan di Kantor Satpol PP Lotim. Kemudian dilanjutkan menuju titik sasaran di beberapa tempat seperti Kecamatan sikur dan Kecamatan Terara.
”Hasil operasi penegakan hukum cukai tembakau di dua kecamatan total keseluruhan SKM (Sigaret Kretek Mesin) sebanyak 4.640 batang dan SKT (Sigaret Kretek Tangan) itu sebanyak 240 batang,” ucap Abdullah.

Pada operasi tersebut, Pol PP bersama pihak cukai menindaklanjuti temuan di lapangan dengan petugas memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos atau batangan agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal.
Adapun kasus ini disebutnya baru pertama kali disita karna belum diperoses hukum karena masih dalam himbauan sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan.
”Penyidik Bea Cukai memberikan surat Penyitaan Barang Bukti khusus TIS, SKT dan SKM, lantaran tidak dilekati pita cukai tembakau,” tambahnya.
”Kasus ini baru pertama kali ditemukan sehingga disita lebih dulu. Belum diperoses hukum karena masih dalam himbauan sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan,” terang ika
Kemudian terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kab. Lombok Timur.
Ditempat berbeda, Satuan Pol PP Kab.Lombok Timur Drs Slamet Alimin, M.Si bersama pejabat lingkup Satpol PP Lotim, Bea Cukai Mataram hadir dalam kegiatan dimaksud Dan menghimbau kepada para pengusaha tembakau untuk dapat mematuhi dan mentaati peraturan perundang undangan yang ada sehingga kegiatan usaha dapat berjalan aman dan lancar.(ds2)








