BeritaHukrim

Ribuan Liter Miras Periode Maret-Desember 2023 Dimusnahkan Satpol PP Lombok Timur

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 2.823 liter minuman keras (Miras) dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), berlangsung di Hutan Taman Rinjani Selong, Jum’at (5/1).

Kasat Pol PP Lombok Timur melalui Sekretaris Satpol PP Lotim Lalu Dhedi Kusmana, SH., MA., bersama Kabid P2D (Penegakan  Peraturan Daerah) dan anggota melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) miras sebanyak 2.823 liter yang di dapat dari hasil operasi tangkap tangan, patroli rutin turjawali dan operasi yustisi sejak Maret hingga Desember 2023.

Dari total 2.823 liter BB miras tersebut diantaranya, 1.800 liter miras jenis tuaq merah dan 1.023 liter miras jenis brem.

Kabid P2D (Penegakan Peraturan Daerah) L. Abdullah Purwadi S.STP., MM., mengatakan bahwa pemusnahan BB miras dan petasan tersebut dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

”tujuan dilakukannya pemusnahan BB miras ribuan liter ini agar tercipta ketentraman dan ketertiban di masyarakat, serta untuk menekan maraknya peredaran minuman keras di Lombok Timur,” Ucap Abdullah saat dikonfirmasi media ini.

Lombok Timur kata dia, disamping sebagai tempat beredarnya miras dari luar daerah, juga terdapat tempat produsennya sendiri.

Guna menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2002 terkait larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras atau beralkohol di wilayah Lombok Timur.

Menurutnya dengan ketentuan sanksi hukuman dan denda pelanggar Perda tersebut sangat kecil sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Sehingga ia berharap pihak Pemda dapat segera merevisi Perda itu dengan sanksi hukuman dan denda yang lebih maksimal.

”Kami berharap Pemerintah Daerah Lombok Timur dapat segera merevisi Perda no 8 tahun 2002 ini, yaitu dengan sanksi hukuman dan denda yang maksimal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Laporan BPKAD Pemrov NTB Edisi XI

Selain itu, Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan petasan petasan yang disita pada bulan Ramadhan 2023 lalu.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *