Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur.Ditaswara.com. Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual petasan, Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur (Satpol-PP Lotim) kembali gelar razia untuk yang kedua kalinya berlokasi di pasar Sakra, Selasa (4/4).
Pada giat sebelumnya Satpol-PP telah melakukan razia di pasar PTC Pancor. Namun pada giat kali ini Satpol-PP menyasar di pasar Sakra, Kecamatan Sakra dengan harapan dapat mengamankan petasan yang memiliki daya ledak tinggi sehingga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol-PP melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangangan Sunrianto mengatakan, akan mengamankan semua jenis petasan yang memiliki daya ledak yang tinggi, sehingga dapat membahayakan pengguna maupun orang lain.
“Kita mengamankan petasan yang daya ledaknya tinggi, yang berbahaya bagi pengguna dan orang lain, karena petasan jenis itu biasanya digunakan untuk perang petasan yang dapat orang lain cidera,” tuturnya.
“Sudah dua kali kami turun ke lapangan, dan selalu menemukan petasan yang memiliki daya ledak tinggi, dimana efeknya dapat membuat benda yang terkena petasan itu terbakar dan itu yang kami khawatirkan, sehingga ketika kami menemukan jenis petasan tersebut maka langsung kami bawa untuk di amankan,” sambungnya.
Satpol-PP, bersama TNI dan Penyidik, nantinya akan melakukan tindakan terhadap para pedagang petasan, apakah akan dibawa ke proses hukum atau tidak.
Dalam giat tersebut, tak hanya petasan saja yang menjadi atensinya, ia bersama regu dibantu oleh TNI juga melakukan pemeriksaan kepada warung-warung nakal yang buka selama jam puasa terutama pada siang hari.
“Tak hanya petasan, kami juga merazia para pedagang nakal yang menjual makanan siap saji saat orang sedang berpuasa,”pungkasnya.(aty)








