Pj. Bupati Lombok Timur Minta Nama 89 Pjs Kades Sudah Disetorkan Pada 4 Februari 2024
Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur (Lotim) H.M Juaini Taofik menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat dan OPD terkait, membahas tentang pengisian Pejabat Sementara Kepala Desa (Pjs Kades) dan upaya percepatan pembayaran hutang jatuh tempo serta honorarium. Bertempat di Rupatama 1 kantor Bupati, Senin (29/1).
Terkait Pjs Kades yang akan berakhir masa jabatannya pada 8 dan 18 Februari mendatang Juaini menekankan kepada para Camat bahwa dalam pengisian posisi Pjs Kades harus dari kalangan PNS dengan pengecualian pejabat fungsional seperti guru dan kepala sekolah, tenaga kesehatan, serta penyuluh lapangan pertanian.
Kendati demikian, telah ada tim yang dibentuk untuk menghimpun usulan dari Camat, BPD, maupun masyarakat. “Saya berharap 4 Februari mendatang sudah ada nama-nama yang akan diputuskan mengisi posisi 89 Kades yang berakhir masa jabatannya tersebut,” Kata Juaini.
“Masa jabatan Pjs Kades berlaku maksimal hingga terpilihnya Kades definitif dengan evaluasi setiap tiga bulan,” lanjutnya.
Lebih jauh, kepada para Kades yang berakhir masa jabatannya, Pj. Bupati meminta BPKAD untuk segera menyelesaikan urusan keuangan seperti bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) maupun penghasilan tetap (Siltap) Januari.
Menyebut keuangan, Juaini menjelaskan kendala dalam pembayaran hutang jatuh tempo dan sejumlah anggaran yang belum dituntaskan akhir 2023 lalu. “Kendala tersebut adalah belum lengkapnya menu yang tersedia pada Sistem Informasi Pembanguan Daerah (SIPD) akan tetapi sesuai hasil konsultasi dengan Pemerintah Pusat hal itu akan ditangani melalui aplikasi khusus,” ucapnya
“Saya berharap proses ini dapat segera dituntaskan dan dilakukan pembayaran,” Pungkasnya.(ds2)