Pengadilan Negeri Selong Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Suami Pembunuh Istri
Penulis:Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Muhammad Nurul Anwar kepada Lilis (istri terdakwa), Rabu (8/1) kemarin.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Hakim Ketua, Ikbal Muhammad S.H, S.Sos, M.H, dengan anggota H. Muhammad Nursalam S.H dan Abdi Rahmansyah, S.H,. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum, Manik Arta Aditama, S.H, dan terdakwa.
Jaksa merasa yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin dengan pidana Mati.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Muhammad Nurul Anwar melalui kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Sidang berlangsung lancar dan aman, dan berakhir pada pukul 11.00 Wita.(ds2)