Home Lombok Timur Pemkab Lotim di Gugat PT NSL, Bupati Siap Jelaskan Alasannya Saat Sidang

Pemkab Lotim di Gugat PT NSL, Bupati Siap Jelaskan Alasannya Saat Sidang

122
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi 

Lombok Timur.Ditaswara.com. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) menegaskan tidak melanjutkan kontrak kerjasamanya dengan PT Natuna Samudera Lestari (NSL) dalam pengelolaan pelabuhan yang ada di Labuhan Haji.

Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy, mengatakan akan datang langsung ke persidangan untuk memberikan keterangannya di persidangan mengapa Pemda Lotim tidak melanjutkan kerjasama dengan PT NSL

“Yang jelas ada lima hal mendasar yang menjadi alasan Pemda Lotim memutuskan kerjasama dan tidak menyambung kontrak kerjasama itu,” ucapnya sesaat setelah keluar dari kantor KONI Lotim, Kamis (6/4).

Bupati Sukiman menyampaikan bahwa salah satu alasan mengapa Pemda lotim tidak memperpanjang kontrak dengan PT NSL, karena Pelabuhan yang di Labuhan Haji adalah pelabuhan prospektus yang akan dijadikan pelabuhan pariwisata dari Labuhan Haji menuju Ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Nantinya akan ada kapal pesiar cepat untuk angkutan penumpang dan angkutan pariwisata,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Bupati, kapal pesiar tersebut startnya dari Labuhan Haji, dan dari langkah awal ini pemda akan mengundang kapal pariwisata menuju ke wilayah selatan menuju ke pantai pink, pantai Cemara, dan pantai surga. Dan jika ke arah Timur akan dilayani ke Gili Kondo menggunakan kapal Pinisi.

Dikatakannya lebih jauh, bahwa Pemda Lotim berkeinginan industri pariwisata kelautan di Lombok Timur nantinya berpusat di labuhan Haji. Oleh sebab itu Pemda Lotim tidak memperpanjang kontrak.

“Jika masih bersandar kapal-kapal seperti sekarang, bagaimana mungkin ada daya tariknya bagi wisatawan,”ujarnya.

Untuk rencana yang disampaikan tersebut, dikatakan sudah melakukan kajian bahkan sudah ada investor yang akan melabuhkan kapal pesiarnya Pinisinya, kapal angkutan pariwisatanya yang akan bersandar di Labuhan Haji.

Baca Juga :  Upaya Turunkan Stunting, DP3AKB Lotim Gencarkan USG Minimal Empat Kali Selama Kehamilan

“Itu salah satu, kenapa kita tidak perpanjang kontrak kerjasama dengan PT NSL,” ujarnya

Terkait Gugatan PT NSL kepada Pemkab Lombok Timur Bupati mengatakan itu adalah hak mereka dan harus di hormati.

“Tidak masalah, itu adalah hak mereka dan harus dihormati, tetapi kita juga harus dihormati haknya,”pungkasnya.(aty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here