Menparekraf RI Tegaskan Pengelola Hotel Patuhi Pergub No 9
Lombok Utara Ditaswara.com. Jelang di laksanakannya Motor GP 2022 di serkuit Mandalika,di harapkan para pengusaha hotel fan home stay tidak menaikan tarif yang tinggi yang berdanpak pada para wisatawan terutama para penonton Motor GP yang menginap di Lombok.
“Saya meminta kepada para pengelola hotel maupun homestay agar tidak menaikkan harga melebihi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A ,di Gili Trawangan Sabtu (19/2).
Menurutnya, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Diharapkan Pergub Nomor 9 ini menjadi panduan dan peraturan tarif hotel, dan ini di harus patuhi oleh semua pengusaha hotel dan home stay tanpa kecuali.
Lebih jauh dikatakannya, adanya kenaikan harga yang diatur dalam Pergub tersebut yaitu untuk hotel yang dekat dengan sirkuit di perbolehkab menaikan sampai tiga kali dari harga normal. Untuk zona Mandalika boleh naik maksimal dua kali lebih mahal dari harga normal, kemudian yang jauh dari Mandalika seperti kota Mataram, Senggigi dan Tiga Gili maksimal naik satu kali dari harga normal.
“Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 9 tersebut, saya berharap para pengelola hotel dan homestay di Gili Tramena mendapatkan kepastian kunjungan wisatawan meski hanya sebagai daerah wisata penunjang yang jauh dari sirkuit Mandalika,” imbuhnya .
Untuk gili Tramena yang selama ini cukup mendunia di harapkan juga mampu menyokong gelaran motor GP ini dan mampu menampung ramainya para wisatawan yang menyaksikan motor GP 2022 yang akan berlangsung tanggal 18 sd 20 Maret 2022,pungkasnya .(red).