Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Mahrus, SH, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih 2 periode Lombok Timur (Lotim), NTB, tegas menolak menjadi wakil ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat berlangsungnya rapat paripurna 2 masa sidang I terkait pembentukan dan komposisi fraksi, dan serta usul pimpinan definitif DPRD, Selasa, (17/9) di kantor DPRD Lotim.
Terpantau oleh media ini, ketika Sekretaris DPRD Lotim, H. Ahyan membacakan surat penetapan komposisi fraksi PKB, Mahrus DPRD dapil V Lotim interupsi meminta namanya di coret dan menolak sebagai wakil ketua fraksi partai tempatnya bernaung tersebut, karena tidak sesuai dengan SK awal.
”ijin pak ketua, ini tidak sesuai kalau mau lanjut paripurna coret dulu. Ada hak saya pak ketua, coret!,” interupsi Mahrus.
Sementara itu, Ketua DP PKB, Abrorni Lutfi, kepada awak media, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan rekannya tersebut. ”sangat kami sayangkan sekali kejadian tadi. Sangat kurang elok, kurang baik pemandangannya di saat sesuatu yang tidak boleh diperdebatkan, karena ini adalah urusan final partai,” ucapnya.
Berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 yang berbunyi, bahwa partai itu menempatkan kadernya di DPRD dalam satu wadah bernama fraksi yang struktur dan urusannya ditetapkan oleh pengurus partai itu sendiri.
”Mulai dari DPP, DPW, dan DPT Partai Kebangkitan Bangsa itu sudah melakukan rapat bersama guna menentukan dan menetapkan komposisi susunan kepengurusan fraksi di masing-masing kabupaten/kota yang ada di NTB,” katanya.
Adapun disebutkan, dalam ketentuan PP usulan pertama tidak ada dicantumkan opsi wakil ketua. Sedangkan dalam PP 12 tahun 2018 pasal 122 itu mencantumkan posisi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. ”karena wakil ketua tidak ada, maka kami naikkan saudara Mahrus, SH, sebagai wakil. Memang di SK awal itu beliau sebagai anggota,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Abrorni, karena ada pihak anggota partainya yang merasa keberatan maka akan dilakukan kroscek kembali. ”kami akan kroscek kembali, mungkin ada kesalahpahaman, ketidak tahuan. Soalnya ada TP yang mengatur tentang komposisi khusus fraksi,” tambahnya.
”karena ketentuan dan keputusan partai tidak boleh diperdebatkan. Keputusan partai itu adalah untuk dijalankan dan dilaksanakan,” imbuhnya.(ds2)








