Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2018 tentang pemeriksaan masa akhir jabatan setiap kepala daerah baik itu Bupati ataupun Gubernur. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur terima kunjungan dari Inspektorat Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan terhadap semua aspek di akhir masa jabatan SUKMA (Sukiman-Rumaksi), bertempat di Rupatama 1 kantor Bupati, Kamis (12/10).
Penjabat (Pj) Sekda Lotim, Baiq Mifathul Wasli mengatakan, bahwa pemeriksaan yang berlangsung tersebut menilai 3 (tiga) aspek. Diantaranya yaitu aspek pelayanan umum yang melibatkan semua OPD, kemudian aspek daya saing yang melihat sinkronisasi, keselarasan dengan Pemprov NTB. “Sebelumnya pihak Pemprov telah minta data kepada kami Bappeda berupa RKPD, BPKAD berupa APBD lalu data laporan,” Ucapnya.
Adapun terkait kesiapan OPD lingkup Pemda Lotim akan evaluasi tersebut disebutnya sudah siap dimana kegiatan tersebut telah berjalan rutin selama 5 (Lima) tahun. “Kalo setiap tahun ada pemeriksaan, maka ini akumulasi lima tahun terakhir,” katanya.
Ditegaskan Miftah bahwa biasanya yang menjadi penekanan pemeriksaan tersebut adalah untuk melihat dari visi misi, indikator-indikator yang belum maksimal capaiannya, yang sudah terpenuhi, ataupun yang kurang.
“Ini menjadi rekomendasi untuk penyusunan kepala daerah yang akan datang dan sebagai refrensi mereka dalam menyikapi kekurangan dan bagaimana memperbaiki aspek kalau sekiranya itu memang patut untuk dilanjutkan,” pungkasnya.(ds2)








