BeritaLombok Timur

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Lotim Berikan Penghargaan Kepada Jurnalis Berintegrasi Dan LSM

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dalam rangka hari anti korupsi sedunia membangun sinergitas dan kolaborasi sekaligus memberikan penghargaan kepada jurnalis berintegritas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dan organisasi kemahasiswaan Lotim. Kegiatan itu berlangsung di Kejari Lotim, Senin (11/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, mengapresiasi kerjasama dengan jurnalis, LSM, dan organisasi kemahasiswaan sebagai penggiat korupsi yang selama ini turut membantu kinerja aparat kejaksaan. “Keterlibatan semua pihak dalam pemberantasan korupsi sejalan dengan amanat dalam Undang-undang,” Ucap Efi pada kesempatan itu.

Kegiatan tersebut mengangkat tema Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi. Berbagai upaya yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku korupsi. Dengan kompetensi yang dimiliki jaksa kasus yang muncul selama ini bisa diungkap. Diakui Efi, bahwa pihaknya mengusung perkara sampai ke tingkat pengadilan, dihukum bahkan sampai dieksekusi.

Meski dihukum hingga dipenjara belumlah cukup diberikan kepada pelaku korupsi. Bila perlu hingga ada upaya pemiskinan bagi mereka. “Tidak ada gunanya kandangin para koruptor, kalo uangnya tidak balik ke negara. Memang ada efek jeranya tapi mereka masih punya uang dan punya usaha lainnya, yang ditakutkan koruptor itu miskin bukan masuk sel,” ujarnya.

Efi berharap banyak Kabupaten Lotim masuk sebagai kategori Zero Corruption meskipun itu dinilai sulit, tapi setidaknya kasus korupsi bisa diminimalkan.

Lebih jauh Efi mengungkapkan dalam penanganan suatu perkara tidak bisa karena adanya tekanan publik. Dalam penanganan suatu perkara minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan status seseorang. Oleh karenanya, jaksa bekerja terlepas dari conflict of interest atau ada kepentingan tertentu.

Sejauh ini, Kejari Lotim berhasil mengungkap perkara kasus korupsi dan mengembalikan uang negara hasil kejahatan korupsi dalam kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp6,7 miliar.

Baca Juga :  Bupati Minta Pertemuan dengan Pimpinan Ponpes diagendakan secara berkala

Lebih jauh disebutkan, angka ini merupakan terbesar dan pertama di Lotim bahkan di NTB sebanyak itu. Dari kasus penanganan itu total uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7 miliar lebih dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Saat ini masih tersisa 10 pelaku korupsi yang masih dalam proses penanganan di Kejari Lotim,” Demikiannya.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *