Home Berita Dikbud Lotim Mutasi Beberapa Guru Penggerak, Kadis Dikbud: Karena Tidak Tansparan Dalam...

Dikbud Lotim Mutasi Beberapa Guru Penggerak, Kadis Dikbud: Karena Tidak Tansparan Dalam Keuangan

180
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Izzuddin buka suara perihal Surat Keputusan (SK) pemberhentian penugasan terhadap 7 Kepala Sekolah (Kepsek) penggerak beberapa waktu lalu.

Izzuddin mengatakan bahwa program Sekolah Penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik dan untuk mewujudkan program tersebut. Dimana pemimpin sekolah dan perencanaannya itu harus matang, hal itu guna menjadi acuan yang terukur berbasis transfaransi, akuntabel dan partisipatif. “Justru keputusan ini untuk kebaikan beliau, kita tidak ingin yang bersangkutan terus menerus jadi bahan diskusi publik, terkait kinerja beliau, terutama penggunaan keuangan sekolah. Keuangan kerap dimunculkan sebenarnya jangan dimunculkan, cukup transfaransi saja, kurang elok,” Ucapnya saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Minggu (24/9).

Kendati keputusan tersebut diambil karena tidak adanya tranparansi, ketika hal itu tidak dapat diwujudkan, tentu akan menjadi persoalan disekolah tersebut yang pada akhirnya kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Bapak/Ibu guru akan terganggu sehingga mengakibatkan pelayanan kepada peserta didikpun akan terganggu.

“Tentunya proses keputusan ini tidak asal wujug wujug, kami tentu melakukan proses yang normatif, melalui penilaian kinerja kepala sekolah tersebut. Kami merespon dari laporan-laporan publik terkait kinerja beliau. Kemudian kita menindaklanjutinya melalui proses, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Karena itu menjadi referensi dan pertimbangan untuk kami mengambil keputusan dan dokumen hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait yang menjadi dasar laporan kami,” Jelasnya.

Izzuddin juga menerangkan bahwa yang dilakukan beberapa mantan kepsek tersebut, ketika mereka berargumen bahwa Kepala Sekolah Penggerak tidak dapat dinon-aktifkan itu relatif, memang Keputusan Mendikbudristek Nomor 371 tentang Program Sekolah Penggerak, menjelaskan bahwa tidak bisa memindah tugaskan kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak keluar Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah.

Baca Juga :  Lampu Merah Simpang Empat Rempung Tidak Berfungsi Akhirnya Terjadi Kecelakaan

Namun kata dia, bukan berarti tidak dapat diganti/rotasi antar satu pelaksana pendidikan program sekolah penggerak, dengan beberapa aspek ialah promosi jabatan, sakit, meninggal dunia. “Artinya pergantian Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan setelah melalui proses,” ujarnya.

“Kita evaluasi hampir 6 bulan, baru kita putuskan untuk di istirahatkan. Setelah keputusan itu keluar, kami laporkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Guru Penggerak ( BGP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” Sambungnya.

Seperti yang diketahui, bahwa sebanyak 7 orang kepala sekolah (Kepsek) Penggerak di Lombok Timur (Lotim) mendadak diturunkan jabatannya menjadi guru biasa tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dari pihak Dikbud.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here