Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com – Diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu Seberat 91,31 Gram seorang residivis narkoba asal Asakota Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial E (33 tahun) dimana baru satu Minggu ini menghirup udara bebas harus kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh tim Opsnal Satreskoba Lombok Timur (Lotim) di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur pada Kamis, (10/8/ )lalu.
Kasatres Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra S.H, M.H, menerangkan bahwa Tim Opsnal Satreskoba Lotim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari pulau Lombok menuju ke Dompu dengan menumpangi mobil travel melalui pelabuhan laut Kayangan Pelabuhan Lombok Pringgabaya.
“Mengetahui informasi tersebut Tim Satreskoba Lotim langsung mengikuti mulai dari kawasan perempatan Masbagik hingga ke Pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok,” Ucapnya kepada awak media, Senin (14/8).
Dituturkan Suputra, bahwa saat mobil travel sudah naik ke kapal Ferry sekitar pukul 18.35 Wita tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa barang haram teresebut saat baru saja turun dari mobil travel tersebut. “Kemudian tim Opsnal menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut,” jelasnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian yang dikenakan terduga ditemukan tepatnya disebelah kanan bawah celana panjang pelaku ditemukan satu bungkus sedang plastik berisi bubuk diduga narkotika jenis sabu-sabu,” Lanjutnya.
Tak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan terhadap tas selempang rajut yang dibawa terduga dimana di dalamnya ditemukan satu bungkus besar plastik berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bohlam lampu. “Selain itu juga berhasil diamankan satu kotak lampu merk lancar, satu buah buku saku warna hitam, dan satu buah hp Nokia kecil milik terduga pelaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kasatres Narkoba Lotim juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 lalu dengan vonis 5 tahun 3 bulan penjara di lapas Dompu. “Namun pada awal Agustus 2023 ini mendapatkan status bebas bersyarat,” katanya.
Berdasarkan perbuatannya tersebut terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Miliar rupiah.
“Dan juga Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan pidana denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan banyak 10 Miliar rupiah,” Demikiannya.(aty)








