Berita

BULAN MARET 2021 PILKADES REMPUNG ( PAW ) DI LAKSANAKAN

-

LOMBOK TIMUR.Ditaswara.Com. Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rempung Pengganti Antar Waktu (PAW) akan di laksanakan pada awal Bulan Maret 2021 . Pelaksanaan pemilihan ini di sesuaikan dengan target waktu yang ada dimana Kepala Desa terpilih akan dilantik pada minggu ke empat di bulan April 2021.

“ Pemdes Rempung sudah mengadakan rapat dengan BPD pada hari Minggu (10/1) yang membahas tentang prsiapan rencana Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) yang nantinya BPD akan segera membentuk Panitia Pilkades,” kata Penjabat Kepala Desa Rempung Moh.Hapipi kepada Ditaswara,Com di ruang kerjanya Senin (11/1).

Foto rapat pemdes rempung dengan BPD terkait persiapan pilkades PAW

Lebih jauh di katakannya,sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Pasal 47D Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui tahapan persiapan,pelaksanaan dan pelaporan.

Di ayat (2) telah di tetapkan tahapan Persiapan yang dimulai dengan pembentukan panitia Pilkades Pengganti Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa di Berhentikan.

Rapat dengan BPD tersebut dalam rangka persiapan untuk segera membentuk Panitia Pilkades dan dari Tahapan yang sudah di susun oleh Pemdes Rempung ,bahwa pembentukan Panitia Pilkades akan di bentuk pada minggu ke 3 (tiga) di bulan Januari 2021.

‘’Dari tahapan sebelumnya Kami dari Pemdes Rempung telah mengikuti pembekalan yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Lombok Timur terkait dengan Pilkades ini yang dilaksanakan pada minggu ke 3 di bulan Desember 2020,” imbuhnya.

Hapipi juga menambahkan, untuk komposisi panitia Pilkades Antar Waktu di sepakati dengan BPD yaitu sebanyak sembilan orang dimana unsur yang masuk didalamnya sebagai panitia yaitu dari perangkat desa dan masyarakat.

Baca Juga :  KPU Lombok Timur Gandeng Insan Pers Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

Sedangkan perwakilan dari masyarakat telah disepakati bahwa dari masing-masing wilayah atau dusun di ambil masing-masing 5 (lima) orang sehingga berjumlah 20 orang sesuai dengan jumlah wilayah atau dusun di Rempung sebanyak 4 wilayah atau dusun .Komposisi kepanitiaan ini di sesuaikan kemampuan anggaran yang ada di desa.

“Ini menjadi kewenangan BPD dalam rangka pembentukan panitia Pilakdes Pengganti antar Waktu,kita berharap BPD segera membentuk panitia sesuai dengan Time Schudlle yang ada,” jelasnya.

Sementara itu salah seorang anggota BPD Rempung Zulkifli S.IP.MM mengatakan,bahwa rencanan pembentukan Panitia Pilakdes Pengganti Antar Waktu akan di laksanakan pada minggu ke ke 3 bulan Januari 2021 yaitu pada tanggal 20 Januari 2021.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 47B Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 65 tahun 2017 pada ayat (1) BPD membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu,pemebentukan panitia ini nantinya di tetapkan dengan keputusan Pimpinan BPD di ayat (2),” katanya.

Lebih rinci di jelaskan Zulkifli,tugas dari Panitia ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47C,pada ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa antar waktu.Pada ayat (2) di tentukan tentang penjaringan bakal calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa di tetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang calon. Dan apabila calon lebih dari 3 orang maka akan dilakukan seleksi tambahan bagi para calon.

Seleksi tambahan ini terdiri atas,memiliki pengalaman mengenai pemerintahan desa,tingkat pendidikan dan/atau serta persyaratan lain yang di tetapkan oleh Bupati. Bila Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang ,maka panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran pendaftaran selama 7 hari,dan bila calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu ,maka BPD menunda pelaksanaan musyawarah Desa pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang di tetapkan oleh BPD.

Baca Juga :  Diskominfo KLU Gelar Bimtek Statistik Sektoral

“Untuk masyarakat yang mau maju mendaftar menjadi Bakal Calon Kades PAW tidak di pungut biaya apapun alias gratis,” imbuhnya.

Terkait dengan masa jabatan BPD Rempung sudah keluar SK perpanjangan masa jabatan BPD Rempung mulai dari awal Bulan Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2021,sehingga legalitas formal BPD Rempung menjadi kuat dan dapat memperoses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Rempung Pengganti Antar Waktu (PAW) ini.

Sementara itu terkait dengan sudah mundurnya Ketua BPD Rempung M.Wajdi,penjabat Kepala Desa Rempung M.Hapipi mengatakan, bahwa dulu saat pengunduran diri saudara M.Wajdi di lakukan pada saat masa jabatan BPD sudah berakhir.

Dan surat pengunduran diri yang di ajukan tersebut belum sampai ke tangan Bupati Lombok Timur sehingga M Wajdi tetap menjadi Ketua BPD sebagaimana tertera di SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan BPD tersebut. (and).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *