Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur .Ditaswara.com. Dalam rangka menjalankan peraturan daerah No. 4 tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pungutan liar di jalan, tempat rekreasi, dan kawasan umum lainnya tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Lombok Timur berhasil mengamankan 16 orang pengamen dari 4 Taman yang ada di kota Selong untuk ditindak lanjut, Rabu (3/5).
Pengamen yang diamankan tersebut tak hanya di taman Rinjani Selong saja, melainkan juga dari taman tugu, taman segitiga simpang Gelang, dan taman Cinta Mall Selong.
Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Bidang Trantibum Satpol PP Lombok Timur, Zaenudin S.adm, mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pengamen di area taman kota Selong.
“Kami banyak menerima informasi dalam hal ini bahwa pol PP jadi pengamen, pol PP dapat setoran,”katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa jenis gangguan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait pengamen ini adalah pada satu pengunjung ada lebih dari dua atau tiga pengamen yang mendatangi dan hal ini membuat pengunjung merasa dan tidak aman.
“Kalau mereka pengamen ini tidak diberikan uang mereka tidak mau pergi dan tetap menadahkan tangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, andai pengunjung tidak memliki uang kadang para pengamen tersebut malah meminta rokok. Hal itupun termasuk bersifat memaksa dan membuat pengunjung merasa risih.
Dikatakannya bahwa bentuk tindakan yang dilakukan Kasatpol PP Lombok Timur melalui Sekdis Pol PP Lotim meminta untuk saat ini para pengamen tersebut sifatnya harus dibina terlebih dahulu.
“Untuk rekan-rekan pengamen ini akan kita bina, bahkan tadi kita tawarkan jika nantinya ada program dari Dinsos akan kita coba bantu mengikuti kursus agar kedepannya ada pekerjaan yang dapat dilakukan,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani para pengamen tersebut boleh mengamen jika mematuhi peraturan yang telah disepakati. Adapun salah satu syarat yang tertulis ialah tidak boleh mengganggu pengunjung yang telah didatangi pengamen terdahulu.
Adapun untuk tindakan selanjutnya adalah pol PP akan berkordinasi dengan Kabid Taman (DLHK) bahwa setiap hari akan menempatkan dua orang pol PP untuk menjaga keamanan Taman yang ada di kota Selong.(aty)








