Home Bank NTB syariah Bank NTB Syariah Raih Apresiasi OJK atas Inisiasi Cash Waqf Linked Deposit

Bank NTB Syariah Raih Apresiasi OJK atas Inisiasi Cash Waqf Linked Deposit

49
0

By. Redaksi

MAKASSAR, Ditaswara com. Bank NTB Syariah mendapat apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu bank syariah yang telah melakukan inisiasi dan implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Apresiasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mendorong penguatan integrasi antara sektor keuangan syariah komersial dan keuangan sosial syariah melalui pengembangan ekosistem Kota Wakaf. Pada IIFS 2026, OJK memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD.

Bank NTB Syariah hadir dalam forum tersebut melalui Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro. Kehadiran Bank NTB Syariah sekaligus menegaskan komitmen Bank untuk terus mengambil peran dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah Agus Suhendro menyampaikan, apresiasi yang diberikan OJK menjadi motivasi bagi Bank NTB Syariah untuk terus memperkuat peran dalam mengembangkan instrumen keuangan syariah yang menghubungkan potensi wakaf dengan aktivitas ekonomi produktif.

“Apresiasi ini menjadi penyemangat bagi Bank NTB Syariah untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah, khususnya melalui instrumen CWLD yang dapat mempertemukan potensi wakaf dengan kebutuhan pembiayaan produktif,” ujar Agus.

Menurut Agus, pengembangan CWLD memiliki nilai strategis karena dapat memperkuat keterhubungan antara wakaf sebagai instrumen sosial dengan perbankan syariah sebagai bagian dari sistem keuangan komersial, sehingga potensi wakaf dapat diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya Bank NTB Syariah dalam memperkuat ekosistem wakaf uang melalui kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah dilakukan sebelumnya. Kerja sama tersebut mencakup pengembangan berbagai kanal dan program wakaf uang, termasuk pemanfaatan QRIS, Wakaf Uang Penyuluh, Wakaf Uang ASN, serta Wakaf Uang Sekolah.

Baca Juga :  MANUSIA-MANUSIA TELANJANG Dhimam Abror Djuraid

“Bagi kami, wakaf memiliki potensi untuk menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, Bank NTB Syariah akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar wakaf dapat dikelola secara produktif, aman, transparan, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” tambah Agus.

IIFS 2026 yang diselenggarakan OJK di Makassar pada 2–3 November 2026 mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystems to Advance Sustainable Halal Economic Growth”. Forum tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi ekosistem keuangan syariah.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan Sinergi Kota Wakaf sebagai upaya memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial. Salah satu instrumen yang dikembangkan adalah CWLD yang menghubungkan pengelolaan wakaf uang dengan layanan perbankan syariah untuk mendukung pembiayaan program produktif.

Bagi Bank NTB Syariah, apresiasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan untuk memperkuat peran sebagai bank syariah daerah yang tidak hanya menyediakan layanan keuangan, tetapi juga turut membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berdampak bagi masyarakat.

Melalui penguatan kolaborasi dengan regulator, pemerintah, BWI, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Bank NTB Syariah berkomitmen menghadirkan layanan dan inovasi keuangan syariah yang memberikan Berkah Bermakna bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(ds1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here