
Penulis: Mustaan Suardi
Editor: Redaksi
Lombok Timur.Ditaswara.com. Koprasi Merah Putih Desa Rempung secara resmi di bentuk melalui musyawarah khusus (musdessus) yang langsung di pimpin oleh ketua BPD Desa Rempung Rosiadi S.Pd,Sabtu ( 31/5).
Pembentukan koprasi Merah Putih ini sesuai dengan tujuannya untuk memberantas beroperasinya para rentenir yang selama ini menghantui masyarakat. Kebijakan Koprasi ini sesuai program dari Presiden Prabowo – Gibran di bentuk di semua desa di Indonesia.Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menjadi dasar hukum yang relevan.

Sedangkan dasar hukumnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Koperasi.
Sementara itu perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Sesuai aturan, kepala desa dan perangkat desa hanya diperbolehkan menjadi pengawas, bukan pengurus. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
Kepala Desa Rempung Moh.Sakirin mengatakan ,terbentuknya Koprasi desa Merah Putih ini akan menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu kehidupan masyarakat yang selama ini hidup dalam kesusahan.
” Saya yakin keberadaan koperasi Desa merah putih ini menjadi salah satu solusi untuk membantu kehidupan masyarakat,” katanya singkat.
Dalam Musdessus ini telah terpilih sebagai ketua Muhardi, sekretaris Muzani Ardian,Ely Afni Bendahara,Ratna Komalasari Wakil Ketua bidang anggota dan Hamdani wakil ketua bidang usaha.
Sementara dewan pengawas Kepala Desa Rempung ,Musabbihan SE dan M.Saidudin SP. ( ds1).





