Home Lombok Timur Polres Lotim Bekuk Dua Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,23 Kilogram...

Polres Lotim Bekuk Dua Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,23 Kilogram di Aikmel

174
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua orang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,23 kilogram di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan memanfaatkan momen Pilkada.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K., dalam konferensi persnya, pada Selasa (3/12), yang juga turut dihadiri Pj. Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, Dandim 1614/Lotim Letkol. Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, Kajari Lotim, Hendro Wasisto serta PN Selong dan pejabat Pemda lainnya.

Pada kegiatan itu, Kapolres Hariyanto menyampaikan bahwa kedua pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. Adapun kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi dengan memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk mendatangkan sabu di wilayah Lotim.

”Mereka (pelaku, Red) menggunakan sistem ranjau dengan membawa barang haram dari desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat,” ucap Kapolres.

Dikatakan, bahwa penangkapan kelompok jaringan narkotika antar provinsi di Kabupaten Lombok Timur, jumlahnya cukup besar dengan berat 5,228,58 gram atau 5,23 kilogram dan merupakan yang terbesar di lingkup Polda NTB.

Adapun pengintaian terhadap kedua pelaku dilakukan sejak (23/11) lalu, setelah polisi mendapatkan informasi tersebut. Keduanya diidentifikasi polisi dan sedang mengendarai sepeda motor Vixion Nopol : DR 4879 LM.

Adapun BB yang didapatkan diduga narkoba jenis sabu berisi lima bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi satu plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir yang didalamnya berisi masing-masing satu plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. ”Kelima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp.60 ribu dan handphone milik pelaku,” tutupnya.

Baca Juga :  DP3AKB Lombok Timur Perkuat Pendampingan Keluarga Stunting, Intensif TPK Naik

Sementara itu, dari hasil pendeteksian barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut dinyatakan asli narkoba jenis sabu yang mengandung zat metafetamine golongan satu. ”Alat Serspro merupakan alat pendeteksi narkotika yang berasal dari Swedia dengan keakuratan 100 persen,” kata Yusman, seorang tim pendeteksi dari Kejaksaan Tinggi NTB.

Konferensi pers tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa 5,2 kg sabu yang dimasak dalam sebuah wadah, yang kemudian dibuang di selokan dihalaman kantor Polres Lotim.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here