Home Hukrim Satreskrim Polres Lombok Timur Amankan 10 Terduga Pelaku Curanmor dari 50 Titik

Satreskrim Polres Lombok Timur Amankan 10 Terduga Pelaku Curanmor dari 50 Titik

138
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com.Ditaswara.com. Satuan Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan sebanyak 10 terduga pelaku kejahatan curanmor dan penadah yang terjadi wilayah Lombok Timur. Hal itu disampaikan Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum polres Lombok Timur, pada Kamis (18/7).

”Adapun 10 tersangka pelaku di antaranya 5 orang tersangka curanmor berinisial AR (31), MR (26), ML (24), HM (27) dan IS (20) dan 5 orang tersangka penadah dengan inisial MF (23), HS (33) , MI (43), RW (29) dan SB (25),” ucap Kapolres.

Disebutnya para pelaku tersebut menjalankan aksinya di 50 titik kejadian (TKP) yang berbeda dengan modus pelaku dilakukan secara berboncengan menggunakan sepeda motor berkeliling mencari sepeda motor yang tidak diawasi pemiliknya.

”Setelah mengetahui sepeda motor jauh dari pengawasan pemilik, salah seorang terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci liter T,” lanjutnya.

Sementara pelaku lainnya menunggu diatas sepeda motor mengawasi keadaan sekitar sembari menunggu pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor. ”Setelah pelaku berhasil merusak kontak kunci kontak dan sepeda motor berhasil menyala pelaku kabur dari TKP kemudian dijual ke pelaku penadah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lotim AKP Dharma Yulia Putra menerangkan bahwa modus penadah membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke pulau Seberang (Sumbawa) dengan cara di angkut menggunakan Dum Truk yang di tutup menggunakan pasir.

”Pelaku membawa sepeda motor hasil curiannya menggunakan Dum Truk yang di tutup terpal, kemudian di timbun lagi dengan pasir dengan tujuan mengelabui petugas penjagaan KP 3 kayangan,” jelas Dharma.

Baca Juga :  Modus Baru Jackpotting Mampu Bobol ATM Rp. 528 juta.

Dikatakan dari kasus pengungkapan curanmor dan penadah tersebut berdasarkan laporan dari 6 orang pelapor yang menjadi korban kejahatan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek CRF 150 L, 3 unit Honda beat, 1 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Scoopy beserta 1 buat kunci leter T dan 4 unit handphone genggam.

”Salah satu tersangka yang merupakan warga keruak berinisial AR (31) merupakan residivis dengan kejahatan yang sama dan baru keluar dari tahanan Lapas,” ungkapnya.

”Para tersangka di sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan pasal 408 KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” demikian Dharma.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here