Home Berita Pemda Lombok Timur Keluarkan Himbauan Larang Buka Warung Makan Saat Ramadhan

Pemda Lombok Timur Keluarkan Himbauan Larang Buka Warung Makan Saat Ramadhan

222
0

 

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Menjelang bulan ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) mengeluarkan himbauan dalam rangka menjamin keamanan, kenyamanan dan toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Dalam himbauan tersebut, pemilik rumah makan atau warung makan, supermarket, minimarket dan sejenisnya harus mentaati himbauan tersebut.

Selain itu, dilarang pula untuk menjual petasan atau bahan yang menimbulkan ledakan tinggi tanpa seizin yang berwenang, dan atau dengan sengaja makan, minum atau merokok ditempat terbuka saat jam puasa.

Dalam himbauan yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur, H. M Juaini Taofik juga mengatakan dalam isi himbauan tersebut, bahwa pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka saat bulan suci ramadhan.

“Pemilik rumah makan yang menjual makanan siap saji dapat tetap melayani pembeli. Namun dengan membatasi jam pelayanan. mulai dari jam 05:00-15:00 Wita. Namun dengan catatan harus menutup warung nya dengan tirai, hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terlihat dari luar,” kata surat himbauan tertulis Pj. Bupati Lotim.

Bagi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun tidak dijelaskan secara detail sanksi yang dijatuhkan.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here