89 incumbent di Lombok Timur Berakhir Masa Jabatan, Pj Bupati Terbitkan SK Pemberhentian
Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur (Lotim) telah menerbitkan surat keterangan (SK) pemberhentian dengan hormat kepada 89 Kepala Desa atau incumbent di Lombok Timur berakhir masa jabatannya pada 8 Februari 2024, setelah menjabat untuk periode 2018-2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Salmun Rahman mengatakan bahwa penerbitan SK pemberhentian kepala desa yang berakhir masa jabatannya sesuai dengan sejumlah regulasi yang berlaku saat ini.
“Penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini sudah sesuai regulasi yang ada, diantaranya mengacu pada pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa,” terang Salmun saat dikonfirmasi media ini, Kamis (8/2).
Adapun untuk Desa yang jabatan incumbentnya berakhir akan diangkat Penjabat sementara (Pjs.) Kepala Desa sampai waktu dilantiknya kepala desa definitif. Kendati tugas Pjs. tersebut ialah akan menyelesaikan hak-hak dari mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena teknis administerasi.
Sementara itu, Pj. Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik mengatakan, pemberhentian dengan hormat 89 orang kepala desa tersebut karena memang masa jabatannya telah berakhir. Ia pun mengapresiasi para incumbent tersebut karena telah melaksanakan tugas dengan gigih membangun desa.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan terimakasih yang mendalam atas kerja keras, pengabdian yang tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatan terhitung tanggal 8 februari 2024. Kiprah dan kinerja selama menjabat, gigih dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan pembinaan masyarakat, menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab, tentu akan diteruskan dengan pemimpin selanjutnya,” kata Kak Ofik, panggilan akrab Pj. Bupati Lotim.
Adapun terkait revisi Undang-undang (UU) tentang Desa saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. “Jika Undang-undang tentang Desa yang baru telah disahkan dan diundangkan, maka Pemda Lotim juga akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra memaparkan bahwa revisi Undang-undang tentang Desa saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
“Draft pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa masih dalam pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingat II. Kalau proses revisi undang-undang tentang Desa sudah selesai berdasarkan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentu kita juga akan laksanakan,” Tutupnya.(ds2)