Home Berita TGH Najamuddin Bergeming Tolak Tegas Islah atas Dugaan Uang Siluman di DPRD...

TGH Najamuddin Bergeming Tolak Tegas Islah atas Dugaan Uang Siluman di DPRD NTB

270
0
Babak baru terkuak dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pokir (Pokok Pikiran) Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025. Sebuah tawaran "islah" atau perdamaian dikabarkan menyasar para anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang telah membongkar dugaan bagi-bagi uang siluman ini.

Oleh Redaksi

MATARAM – Ditaswara.com . Babak baru terkuak dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pokir (Pokok Pikiran) Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025. Sebuah perjanjian “islah” atau perdamaian dikabarkan menyasar para anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang telah mengungkap dugaan bagi-bagi uang siluman ini.

“Iya, ada semacam tawaran islah. Tapi saya tegaskan tidak mungkin islah. Tidak mungkin menyelesaikan masalah hukum di luar hukum,” tegas TGH Najamuddin Mustafa pada Kamis (24/7).

TGH Najamuddin, anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang memilih tak lagi mencalonkan diri, merupakan gambar kunci di balik mencuatnya kasus dugaan “uang siluman” yang disebut-sebut menyasar anggota dewan pendatang baru. Kasus dugaan korupsi ini kini tengah dalam pengusutan serius oleh Kejaksaan Tinggi NTB, dengan jumlah anggota DPRD yang dipanggil untuk dimintai keterangan terus bertambah.

Pria asal Lombok Timur ini dengan tegas menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tidak mengenal istilah islah. Oleh karena itu, ia menolak keras segala bentuk kesepakatan di balik layar dalam kasus yang sedang diusut aparat penegak hukum ini.

”Tidak boleh ada perundingan-perundingan. Hukum itu, kalau boleh ya penjara,” tandas TGH Najamuddin mengingatkan pihak-pihak yang terlibat untuk siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang sejatinya sudah masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB tahun 2025. Program Pokir ini merupakan hak anggota dewan periode sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan telah tayang saat mereka masih ditayangkan.

Diduga terkait pemotongan Pokir ini, beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekan mereka. Uang kabarnya merupakan fee dari anggaran program yang akan diterima anggota dewan baru, yang berasal dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali.

Baca Juga :  Tim PKK Kecamatan Pringgsela di kukuhkan

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program senilai Rp 2 miliar. Namun, mereka tidak keberatan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk biaya tunai sebesar 15 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp 300 juta.

TGH Najamuddin menegaskan bahwa kasus korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum akan terus berjalan meskipun pelapor mencabut laporannya, ada perdamaian, atau bahkan pengembalian kerugian negara. Dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Saya menghormati pilihan rekan-rekan sekiranya ada yang ingin menempuh jalan islah. Tapi saya sendiri menolak. Saya meyakini bahwa hukum memiliki caranya sendiri yang tak bisa ditawar oleh kesepakatan pribadi. Tindak pidana korupsi itu kejahatan kepada publik,” tegas mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB ini, menyebut tawaran islah kepada 39 mantan anggota DPRD NTB adalah sia-sia.

Meskipun TGH Najamuddin belum bersedia mengungkap identitas pihak yang menawarkan islah, ia memastikan tawaran tersebut terus berdatangan dan masih menyasar rekan-rekannya yang lain.

Mantan politisi PAN ini juga menegaskan bahwa kasus dugaan “uang siluman” ini sudah menjadi konsumsi publik dan memiliki konsekuensi hukum yang sedang diproses di Kejaksaan Tinggi NTB.

”Sungguh tidak pantas manakala ada mantan Anggota DPRD NTB yang memang masih memiliki hak atas program Pokir di APBD NTB tahun 2025, memiliki pikiran bahwa dengan islah kasus hukum akan terhenti, lalu program Pokir yang telah dipotong tersebut dikembalikan utuh seperti seharusnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa program Pokir di APBD NTB tahun 2025 bukanlah milik pribadi, melainkan usulan program untuk rakyat, seperti pembangunan embung, saluran irigasi, atau rabat jalan. Oleh karena itu, kesepakatan di belakang layar justru berpotensi memunculkan perkara hukum baru.

Baca Juga :  Pj Sekda Hadiri Pembukaan Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan SDGs Desa

”Semangat damai yang ingin dibawakan itu kita paham. Tapi kalau kasus korupsi, hukum harus dilalui.

”Semangat damai yang ingin dibawa itu kita paham. Tapi kalau perkara korupsi, hukum harus dilalui sampai akhir,” katanya.

TGH Najamuddin berharap kasus ini terus berproses hingga tuntas, sehingga publik bisa melihat secara jelas siapa yang berbuat jahat, siapa yang bermuka dua, dan siapa yang terlibat.

”Kami ingin bersihkan nama di masyarakat. Bukan kita yang memotong. Bukan kita yang hilangkan. Tapi kebijakan Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ungkapnya.

Selain itu, TGH Najamuddin juga menanggapi pandangan seorang praktisi hukum yang menyebut pergeseran program Pokir yang sudah masuk DPA di APBD sebagai hal yang dibolehkan. Ia meminta praktisi hukum tersebut untuk mendalami kembali Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah.

Menurutnya, pergeseran DPA di APBD hanya boleh dilakukan jika terjadi keadaan kahar (keadaan memaksa), dan itupun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam kasus Pokir 2025 ini, tidak ada keadaan kahar. Kebijakan efisiensi anggaran pun mengecualikan program fisik untuk masyarakat.

”Stabilitas anggaran itu tergantung pada konsistensi. Mengutak-atik DPA di APBD tanpa dasar darurat adalah bentuk ketidakpatuhan. Itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat yang menunggu program berjalan,” pungkas TGH Najamuddin.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here