Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Guna menjalankan UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Lombok Timur bersama pihak bea-cukai kembali gelar operasi gabungan penegakan BKC ilegal hasil tembakau dan rokok Ilegal di seluruh wilayah kabupaten Lombok Timur, Senin (15/5).
Kasatpol PP Lombok Timur melalui Kabid Perundang-undangan, Sunrianto mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur No. 188.45/118/PolPP/2023 Tentang Tim Operasi Pembentukan Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lotim Tahun 2023.
“Giat Operasi Penegakan Cukai Tembakau ini menyasar Toko/Kios dan tempat produksi jenis tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM),” katanya ketika dikonfirmasi Selasa (16/5).
Adapun pada giat kali ini menyisir ke 3 wilayah Lotim yakni Kecamatan Selong, Masbagik ,dan Pringgabaya.
“di Wilayah Kecamatan Selong ditemukan berupa TIS sebanyak 720 Gram, SKM sebanyak 14.040 Batang tanpa label cuka,”ujarnya.
Lalu ke wilayah Kecamatan Masbagik ditemukan TIS sebanyak 9.155 Gram, SKM sebanyak 1.560 Batang. Lanjut ke wilayah Kecamatan Pringgabaya ditemukan TIS sebanyak 405 Gram, SKM 3.860 Batang
“Total Keseluruhan BB yang ditemukan berupa TIS sebanyak 10.280 Gram, SKT sebanyak 3.051 Batang, SKM sebanyak 20.540 Batang,”jelasnya.
Sebagian besar masyarakat kata dia, masih awam tentang penjualan tembakau dan rokok batangan tidak boleh di jual bebas kecuali harus dengan pita dan label cukai tembakau.
“Kita sudah memberi pemahaman kepada masyarakat yang menjual TIS, SKT dan SKM agar dilekati Pita Cukai,”ucapnya.
Sementara dari penyidik Bea Cukai memberi Surat Penyitaan Barang Bukti khusus TIS, SKT dan SKM yang tidak dilekati Pita Cukai Tembakau.
“para penjual tersebut diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Mataram,”pungkasnya.(aty)