Satres Narkoba Polres Lotim Berhasil Amankan Sebanyak 38 butir Ekstasi di Kecamatan Masbagik
Penulis : Buati Sarmi
Editor : Redaksi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Sebanyak 38 butir ekstasi berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) sekitar pukul 01.37 Wita, di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (25/11).
Kasatres Narkoba melalui Kasi Humas IPTU Nikolas Osman, mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa salah satu rumah yang ada di Desa Masbagik Selatan sering dijadikan tempat trnsaksi narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Mengetahui Informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Irvan Surahman memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian. “Setelah Informasi berhasil dikumpulkan, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IN,” Kata Nikolas, saat dimintai keterangan media ini.
Saat dilakukan Penggeledahan di badan dan pakaian terduga pelaku, petugas tidak menghasilkan barang bukti. “Namun dalam penggeledahan rumah, tim menemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam bantal tidur,” ungkapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, 1 Bungkus Klip diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, 38 Butir Ekstasi warna Merah Muda Bentuk Minion, 1 Buah Timbangan,1 Bungkus Klip Kosong,1 Buah Bong, 1 Buah Sendok, 1 Buah Tempat Kaca Mata warna Orange, 2 Buah Korek Api Gas, 5 Buah HP Android, 1 Buah HP Kecil, 1 Buah Bantal Kepala, Uang dengan Jumlah Rp305.000.
“Kini Terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Ucapnya.
Lebih jauh, Nikolas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Khususnya yang ada di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur agar menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat menyengsarakan Keluarga bahkan orang di sekitar.
“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba agar melaporkannya kepada Pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, dan untuk rahasia pelapor kami akan rahasiakan,” Demikian Nikolas.(ds2)