Home Berita Rapat Paripurna IX Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Setujui Penetapan...

Rapat Paripurna IX Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Setujui Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022

94
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara com- Agenda Rapat tahunan yang diselenggarakan oleh DPRD kabupaten Lombok Timur (Lotim) dalam rangka Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022. Berlangsung di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Lotim, Selasa (25/7).

Turut hadir pada rapat tersebut yakni, Bupati Lotim di wakili oleh Sekda Lotim Drs. H. M. Juaini Taofik, M.AP, Ketua DPRD Kab. Lotim Murnan, S.Pd., M.M, Perwakilan Kodim 1615/Lotim, Kapolres Lotim diwakili Kasi Hukum IPTU L. Kadir Jaelani, Kasi Datun Kejari Selong Ananta Rizal Anshori, S.H, Kabag Kepegawaian PN Selong Ruski, Anggota DPRD kabupaten Lotim 30 orang, dan Unsur Kepala OPD sekitar 30 Orang.

Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Lombok Timur H.M Juaini Taofik dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022, yang diajukan oleh eksekutif, telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Timur.

“Hal ini mencerminkan wujud  dari kolaborasi dan kerjasama yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” Ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mengamanatkan bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

“Adapun segala saran, masukan yang kami terima, baik pada rapat pandangan umum Fraksi-fraksi, rapat Komisi-komisi, rapat Badan Anggaran maupun rapat penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur, akan kami pedomani dan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Penjabat Kadus Dusun Persiapan Dilantik, Sarjono: Anggap Sudah Jadi.

Selain itu, tak lupa pula Sekda Juaini menyampaikan kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan-pertanyaan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.

Sementara itu, sekda kembali menerangkan bahwa Pemda Lotim telah menyetujui Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 sesuai dengan penyampaian laporan badan anggaran.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here