Home Berita PGRI Kabupaten Lombok Timur Lakukan Pengisian Agenda Antar Waktu

PGRI Kabupaten Lombok Timur Lakukan Pengisian Agenda Antar Waktu

195
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali gelar acara konferensi kerja kabupaten untuk yang ke tiga kali selama tahun 2023, dengan tema Membangun Kesadaran Diri Dalam Berorganisasi Untuk Mewujudkan PGRI yang Kuat, Bermartabat, Demi Terselenggaranya Pendidikan yang Bermutu. Bertempat di lesehan purnama Masbagik, Sabtu (30/9).

Ketua panitia acara konferensi kerja PGRI kabupaten Lotim, Moh. Subiardi, S.P, mengatakan bahwa tujuan digelarnya acara tersebut merupakan amanat dari anggaran rumah tangga (Organisasi PGRI, red) sesuai pasal 105 yakni tentang konferensi kerja Kabupaten.

“Untuk kali ini kabupaten Lombok Timur melakukan konferensi kerja yang ketiga bertempat di kecamatan Masbagik, dengan tujuan pertama evaluasi program kerja PGRI kabupaten selama 1 (satu) tahun ini. Kemudian, melakukan ketetapan program kerja untuk tahun 2024 selama satu tahun kedepan,” Ucapnya saat dikonfirmasi media ini.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pengisian agenda antar waktu. Dimana pengurus PGRI kabupaten Lotim periode 2020-2025 mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. “Dimana yang mengundurkan diri yakni ketua dan sekertaris dengan alasan kesehatan,” katanya.

Dituturkan pula, bahwa kriteria calon kandidatnya berasal dari peserta dan ditentukan pula oleh peserta untuk mengisi kedua posisi tersebut. “Adapun kriteria untuk calon ketua dan pengurus, kalo menurut saya harus sesuai dengan tema yang diangkat. Harus orang yang kuat dalam menjalankan roda organisasi, tak hanya orang yang sekedar bisa disuruh-suruh bekerja, tapi dia mampu mewakili aspirasi anggota,” jelasnya.

“Intinya ketua PGRI harus orang yang mampu mewujudkan PGRI yang kuat dan bermartabat,” sambungnya.

Sementara itu, ketua PGRI provinsi NTB, Yusuf S.pd, menyampaikan bahwa kriteria dan syarat calon ketua PGRI harus sesuai dengan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pasal 25 ayat 2 tentang bakal calon pengurus besar, provinsi, kabupaten/kota, pengurus cabang dan ranting disamping mempunyai syarat umum, juga mempunyai syarat khusus.

Baca Juga :  Penetapan Balon PAW Desa Samba Berlangsung Lancar

“Saya sebut syarat khusus saja, pertama yaitu pernah duduk dalam kepengurusan kabupaten Lombok Timur di tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat dibawahnya, kecuali untuk pengurus cabang atau ranting,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, berdomisili atau bekerja ditempat atau sekitar tempat kedudukan pengurus. Tidak merangkap jabatan pengurus badan pimpinan organisasi di wilayah atau ditingkatan lainnya dan tidak menduduki jabatan dipengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut dalam jabatan yang sama. “Kedua hal ini cukup menjadi acuan tiang,” Pungkasnya. (aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here