BeritaNTBPolitik

Pengangkatan Dua Kawil Rempung yang Sempat Pro Kontra akan Dikukuhkan

-

Lombok Timur, (Ditaswara.com) – Adanya pengangkatan dua Kepala Wilayah (Kawil) oleh PAW Kepala Desa Rempung yang sudah lama berakhir masa jabatannya, sempat menuai pro kontra di masyarakat setempat. Akan tetapi setelah menjalani pertemuan antara kelompok Barisan Rempung Bersatu (Brubes) dan Kades untuk mencari penjelasan, akhirnya pengangkatan dua kawil tersebut disetujui dan akan segera dikukuhkan.

 

 

Ketua Barubes, M Natsir mengatakan, permasalahan selama ini yang ada di desanya terkait akan dikukuhkannya dua kawil yakni kawil RBU dan RTS, sedangkan terdapat tiga lainnya dengan status yang sama yakni berakhirnya masa tugasnya pada priode kades yang lama. Akan tetapi hanya dua orang yang akan dikukuhkan.

 

“Nah kita cari penjelasannya kepada Kades dan BPD, akan tetapi tiga kali kita bersurat tidak ditanggapi. Akhirnya beberapa malam lalu kita kita lakukan pertemuan dengan kades, dan alhamdulillah permasalah itu sudah selesai,” jelas Natsir, Rabu (9/6).

 

Untuk itu, pihak Berubes secara gamblang sudah menerima rencana pengangkatan dua kawil tersebut dan akan segera dikukuhkan. Sementara untuk satu orang lainnya akan diatur sesuai kebijakan dari kades PAW tersebut nantinya.

 

Sementara itu, Kepala Desa PAW, Muh Sakirin mengatakan, permasalahan tersebut sudah selesai dan pengangkatan dua kawil itu sudah sesuai dengan regulasi serta arahan dari DPMD dan beberapa pihak terkait. Untuk itu, ia akan segera kukuhkan dua kawil tersebut.

 

“Permasalahan ini sudah selesai, kita akan tetap lakukan pengukuhan,” terangnya.

 

Sementara itu, Ketua BPD Rempung, Rosiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menempatkan diri selayaknya tufoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni menjadi kontroling kebijakan dari kades. Sehingga, permasalahan pengangkatan kawil RBU dan kawil RTS tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Akhir Februari, Menko Luhut Pandjaitan Akan Launching Piloting Pengembangan Rumput Laut di Teluk Ekas Lombok Timur

 

“Karena sudah sesuai dengan regulasi, maka kami dari BPD mendorong kebijakan itu karena kami anggap kebijakan itu positif,” katanya.

 

Kawil yang akan dikukuhkan saat ini yakni kawil yang sudah habis masa surat keputusan (SK) pengangkatannya di masa kades yang lama. Untuk itu, kawil tersebut diangkat kembali sesuai yang diatur dalam Permendagri yakni bisa diangkat kembali sebelum usia mencapai 60 tahun.

 

Kepala Bidang Penanganan Masalah Strategis Penyelesaian Konflik Bakesbangpoldagri Lotim, Mustain menjelaskan bahwa dalam hal pengangkatan dan akan dilakukan pengukuhan tersebut tidak ada kesalahan. Semua sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar dan sesuai arahan dari DPMD dan juga Kabag Hukum.

 

“Perbedaan persepsi itu sudah biasa, tidak hanya di desa Rempung saja, tapi alhamdulillah permasalahan itu sekarang sudah selesai,” jelasnya. (Gib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *