Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kasus pembakaran mobil angkutan umum milik saudari Raehanun (41 tahun) warga Geres Lauq, Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji, oleh pelaku bernama Abdullah (55 Tahun), warga kampung Baru Kelurahan Majidi Kecamatan Pancor. Perkara tersebut berlangsung di pinggir jalan tepatnya di dusun Geres lauq desa Labuhan Haji, Lombok Timur, sekitar pukul 10.30 wita, Rabu (31/5).
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari tanggal 24/8/2022 lalu, Raehanun atau korban menyewakan mobil angkutan umum/bemo miliknya kepada perempuan bernama Rohana dengan akad berupa sewa perhari Seratus Ribu Rupiah.
“Mobil sudah di bawa dan sewa kurang lebih selama 10 bulan. Tetapi sekitar 10 hari tidak pernah di bayarkan sewanya kepada korban,” terang Nikolas.
Dituturkan Nikolas, karena sudah tidak mampu membayar sewa, korban meminta Rohana untuk mengembalikan mobil tersebut supaya tidak menjadi beban, akan tetapi saudari Rohana mengatakan bahwa mobil tersebut telah di gadaikannya kepada orang lain.
Korban yang merasa pernah melihat mobil miliknya berada dipinggir jalan jurusan Pancor. Lalu korban pun inisiatif mencari rumah orang yang menguasai mobil tersebut.
“Setelah dicari dan diketahui bahwa yang menguasai mobil tersebut bernama Abdullah, dan menjelaskan bahwa mobil itu digadai oleh Rohana sebesar Rp. 17.500.000.,” jelas Nikolas.
Karena Abdullah tidak mau menyerahkan mobil tersebut, korban pun mengajak Abdullah ke kebun untuk membawakan buah kelapa. Sambil bertanya kepada saudara Abdullah, korban pun meminta agar meninggalkan mobil tersebut dan bersama-sama mencari Rohana.
“Tetapi dengan tiba-tiba Abdullah menarik selang tengki minyak dan menyiram mobil tersebut dengan minyak bensin lalu membakarnya,” ujarnya.
“Selain itu ikut juga terbakar dua buah gazebo atau berugak yang ada di dekat mobil yang terbakar tersebut,”sambungnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian,” demikian Nikolas.(aty)








