MERASA TERCEMAR DUA WARGA AKAN GUGAT BALIK KADES REMPUNG
LOMBOK TIMUR.Ditaswara.Com. Merasa namanya tercemar dua orang warga Desa Rempung Seripudin BA dan Mustaan Suardi,SH akan menggugat balik Muh.Sakirin Kepala Desa Rempung atas tindakannya yang membuat laporan ke Kepolisian Sektor Pringgasela. Laporan tersebut di lakukan atas dasar terjadinya tulisan yang tertera di tembok Kantor Desa Rempung yang terjadi pada hari Senin (15/8),dimana tulisan tersebut di duga mencemar nama baik Kades Rempung.
“Saya pribadi kaget sekali ketika menerima surat dari Polsek Pringgasela yang isinya meminta keterangan atas peristiwa penulisan tersebut.Padahal adanya tulisan di tembok Kantor Desa Rempung baru saya ketahui pada malam hari dari cerita warga,kok tiba-tiba saya yang di panggil menghadap ke Polsek Pringgasela ,”kata Seripudin dengan nada heran.
Lebih jauh dikatakan Seripudin,Surat panggilan dari Polsek Pringgasela di terimanya hari Jum’at (19/8) yang di berikan oleh stap Kantor Desa Rempung,sejak menerima surat panggilan tersebut dirinya menjadi viral di Desa Rempung,entah siapa yang bercerita setiap ketemu orang selalu di sebut tentang adanya pemanggilan tersebut. Dan yang paling tidak enak di dengar ada sebagaian warga yang entah itu guyon atau serius memanggilnya dengan sebutan tersangka.
Seripudin menambahkan,merasa tidak nyaman dengan kondisi ini dan seolah-olah sudah di anggap sebagai pelaku atas terjadinya tulisan tersebut ,Seripudin bersama Mustaan Suardi akan menggugat balik Kepala Desa Rempung karena telah mencemarkan nama baiknya.
“Kalau begini cara nya menyelesaikan sebuah masalah,sedikit-sedikit warganya di lapor ke Polisi ini menunjukan ketidakmampuan sebagai seorang pemimpin,” ujar Seripudin yang juga anggota BPD Desa Rempung dengan tegas.
Hal Senada di sampaikan oleh Mustaan Suardi,dirinya sudah memenuhi panggilan dari Polsek Pringgasela pada hari Senin (22/8) dan bertemu dengan Penyidik Pembantu Aipda Syamsul Wahny,SH di ruang unit Reskrim Polsek Pringgasela. Sesuai dengan tujuan pemanggilan untuk meminta keterangan atas terjadinya tulisan yang oleh Moh.Sakirin di anggap mencemarkan nama baiknya.
“Saya dengan Seripudin sudah memberikan keterangan pada pihak penyidik sesuai dengan permintaannya,dan kita berikan keterangan apa adanya yang intinya kita tidak tahu tentang adanya tulisan tersebut dan siapa pelaku maupun motipnya,”jelas Mustaan.
Menurut Mustaan Suardi,adanya tulisan yang terjadi di tembok Kantor Desa Rempung baru di ketahui pada malam hari setelah mendapatkan pesan melalui WhatsApp,dan secara pribadi tentu sangat disayangkan adanya tulisan tersebut. Oleh karena itu terkait dengan adanya surat panggilan dari Polsek Pringgasela menjadi pertanyaan juga, apa yang menjadi alasan utama sehingga Kepala Desa menyebut nama Seripudin dan Mustaan Suardi untuk di tunjuk memberikan keterangan atas peristiwa adanya tulisan tersebut. Hal ini tentu menjadi pemikiran seakan-akan Seripudin dan Mustaan Suardi sebagai pelaku terhadap adanya tulisan tersebut.
“ Akibatnya sekarang terjadi kondisi sangat tidak nyaman dengan sikap seorang Kepala Desa untuk menyelesaikan masalah seperti ini dengan harus melaporkan ke pihak Kepolisian,padahal ini dapat di selesaikan secara internal di pemerintahan Desa bersama lembaga desa yang ada,karena ini sudah terlanjur terjadi saya juga akan menggugat balik Kepala Desa,” imbuhnya.
Adapun pasal yang akan di gunakan untuk menggugat balik Kepala Desa Rempung lanjut Mustaan yaitu Pasal 310 KUHP yang intinya dengan adanya laporan yang dilakukan oleh Kepala Desa Rempung ke Polsek Pringgasela dengan Laporan Pengaduan Nomor : P/37/VIII/2022/Pringgasela tanggal 16 Agustus 2022,tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Berdasarkan surat pengaduan dari Muh.Sakirin Kepala Desa Rempung yang walaupun pada surat panggilan dari Polsek Pringgasela sebagai Klasifikasi biasa dan hanya untuk di minta Keterangan,tetapi yang menjadi substansi masalahnya yaitu Kenapa Seripudin dan Mustaan Suardi yang di panggil padahal secara hukum saat kejadian tidak sedang berada di lokasi tempat perkara atau tinggal di sekitar kejadian serta tidak ada saksi yang melihat maupun ada alat bukti lain yang kuat. Dan ini di anggap sebagai sebuah tindakan keliru yang menduga sebagai pelakunya adalah Seripudin dan Mustaan Suardi.
“Untuk menindak lanjuti gugatan balik ini kami sudah menunjuk dua orang pengacara,untuk pasal yang digunakan yaitu 310 KUHP yang pada ayat 1 di atur tentang ancaman hukuman paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Rempung Rosiadi S.Pd ketika di minta tanggapannya tentang hal tersebut mengatakan,bahwa dirinya sudah menyarankan kepada kepala Desa untuk jangan menyelesaikan persoalan tersebut sampai ke ranah Kepolisian , karena persoalan adanya tulisan seperti itu harus di sikapi secara bijak sebagai seorang Kepala desa dan ini memang menjadi resiko untuk menjadi Kepala desa.
“ Kasus ini sebenarnya cukup di selesaikan di internal Pemerintahan Desa dengan mengundang semua perangkat desa dan lembaga yang ada,apapun masalahnya harus di selesaikan secara musyawarah sehingga tidak melebar ke sana kemari seperti sekarang ini,”katanya.
Hal Senada juga di sampaikan oleh Ketua LPMD Multazam Suwardi S.Pd dimana sudah mempertanyakan Kepada Kepala Desa Rempung kenapa hal tersebut dilakukan disaat sedang banyak kegiatan-kegiatan dilakukan di Desa Rempung.
“Jawaban Kepala Desa Rempung saat itu mengatakan supaya masalah kasus tulisan ini ada penyelesaiannya, tentu saja dengan masalah ini secara tidak langsung ikut berpengaruh di internal panitia Hari Jadi Desa karena menjadi bahan pembicaraan terus yang terasa tidak nyaman,”jawabanya dengan nada ketus.
Langkah untuk menggugat balik Kepala Desa Rempung ini di dukung oleh banyak tokoh masyarakat yang ada di desa Rempung dengan alasan Seripudin BA dan Mustaan Suardi selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat yang banyak memberikan andil pada kegiatan Pemerintahan Desa sejak dulu termasuk ikut membantu pembangunan masjid di Rempung , yang di lakukan melalui penggalangan dana yang di himpun melalui Group WhastApp ,dan jumlah sumbangannya mencapai ratusan juta rupiah. Jadi mustahil kedua Tokoh ini di anggap sebagai pelaku untuk menulis hal-hal seperti itu.(gbk)